Seruan Mantan Kepala BNN: SEMA Tentang Narkotika Dikubur, MA Harus Kembali ke UU Narkotika

Pengalaman ber SEMA dimana Mahkamah Agung dalam membuat SEMA tidak berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi berdasarkan UU pidana. Jangan sampai pengalaman ber SEMA ini terulang di era UU pidana baru, mengingat ketiga UU pidana yang berlaku tidak mengatur tentang keadilan rehabilitatif dan pidana rehabilitasi.

Pakar hukum narkoba yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar SH MH

Kriteria perkara penyalahgunaan narkotika adalah adalah perkara narkotika yang jumlah kepemilikan narkotikanya terbatas (sedikit), modusnya membeli narkotika di pasar gelap narkotika dengan tujuan untuk dikonsumsi. Sebalik bila jumlah kepemilikannya narkotikanya banyak, tujuannya diperjual belikan untuk mendapatkan keuntungan maka masuk kriteria sebagai pengedar.

  1. Penyalah guna dan pengedar tidak ada hubungan kriminal, yang ada adalah hukungan kepentingan, pembeli sebagai demand sedangkan penjual sebagai supply , penyalah guna sebagai korban sedangkan pengedar sebagai pelaku

  2. Bila perkara penyalahgunaan narkotika maka proses pelimpahan berkasnya disyaratkan wajib ada hasil assesmen yang menyatakan yang bersangkutan adalah seorang pecandu, dan berapa lama proses rehabilitasi sampai sembuh (bukan rekomendasi), hakim wajib menggunakan kewenangan pasal 103/1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam memutus atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
  3. Rehabilitasi itu bentuk hukuman, dimana dalam pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika menyatakan bahwa masa atau lamanya menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa atau lamanya menjalani hukuman
  4. Terhadap perkara peredaran gelap narkotika berpedoman pada KUHP dan KUHAP baru, dimana hukuman pidana minimum khusus hanya berlaku bagi pengedar narkotika. baik yang berperan sebagai produsen, ekportir-importir, penyedia, tranporter (kurir), dan pedagang perantara sesuai ketentuan yang berlaku tidak berlaku bagi penyalah guna narkotika.

Semoga dengan berlakunya KUHP dan KUHAP dan UU penyesuaian pidana tanggal 2 Januari kemarin, sejarah kelam dalam menangani perkara penyalahgunaan narkotika tidak terulang kembali, dimana penyalah guna narkotika secara yuridis wajib dihukum menjalani rehabilitasi, tetapi secara defakto dihukum pidana (penjara dan denda), semoga penyalah guna tidak dipidana denda atau pidana kerja sosial ala KUHP dan KUHAP baru.

“Kalau penyalah guna dihukum ala KUHP dan KUHAP dengan pidana denda atau pidana kerja sosial bisa cilaka visi Indonesia emas 2045,” pungkasnya. ****

Leave a Reply