Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR,ID,- Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti dan mengkritisi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Narkotika. Ia menilai SEMA ini kebijakan kelam, dimana pengguna narkotika yang melanggar hukum diadili secara pidana, dijatuhi pidana penjara oleh hakim.