Senjata Makan Tuan! Galak Tuduh Jokowi Ijazah Palsu, Ya Ampun Advokat Ini Ternyata Jadi Tersangka Palsukan Ijazah

Polres Sukoharjo menjerat Zaenal Mustofa Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Zaenal Mustofa, seorang advokat sangat galak menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Jakarta, EDITOR.ID,- Entah apa yang ada dibenak dan hatinya, yang pasti Zaenal Mustofa, seorang advokat sangat galak menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Tapi tudingan itu menjadi senjata makan tuan. Pasalnya tak tahunya Zaenal ternyata menggunakan ijazah palsu untuk maju sebagai Calon Legislatif. Buntutnya Zaenal harus berurusan dengan polisi.

Zaenal Mustofa diduga menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai mata kuliah milik mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UMS atas nama Anton Wijanarko untuk melanjutkan kuliah di FH Universitas Surakarta (Unsa).

Kepolisian Resor Sukoharjo telah menetapkan Zaenal Mustofa (ZM) sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.

Penetapan dilakukan pada Senin (21/4/2025) setelah penyidik menemukan cukup bukti dari laporan yang diajukan pelapor Asri Purwanti sejak Oktober 2023.

Diketahui, Asri Purwanti, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, melaporkan bahwa NIM dan transkrip nilai mata kuliah milik Anton Wijanarko dengan NIM C100010099 di FH UMS, dipakai Zaenal untuk melanjutkan kuliah di FH UNSA.

Polres Sukoharjo menjerat Zaenal Mustofa Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, membenarkan status hukum tersebut. Menurut AKP Zaenudin, ZM dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu. Zenal selama ini diduga menggunakan ijazah palsu termasuk saat mendaftar sebagai Caleg. Karena ijazah yang dipakainya tak tercatat di data Dikti.

Ancaman hukuman maksimal dalam pasal ini adalah enam tahun penjara.

“Benar, ZM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami sedang mempersiapkan pemeriksaan lanjutan dan pelimpahan tahap I ke jaksa penuntut umum (JPU),” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).

Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemalsuan ijazah oleh Asri Purwanti, yang menyoroti kejanggalan dalam riwayat pendidikan ZM.

Berdasarkan pengecekan ke LLDIKTI Wilayah VI Semarang, ZM tercatat sebagai mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA).

Namun, hasil verifikasi menunjukkan bahwa ZM tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa di UMS.

NIM yang digunakan ternyata milik mahasiswa lain bernama Anton Wijanarko, yang telah Drop Out dari kampus tersebut.

Pelaporan sempat tertunda karena ZM mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, namun proses hukum kembali dilanjutkan hingga akhirnya status tersangka ditetapkan.

Zaenal Mustofa dikenal sebagai anggota tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Zaenal juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPR RI dari Dapil V Jawa Tengah, yang meliputi Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Pasca Pemilu, Zaenal tampil sebagai satu penggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo melalui gerakan TIPU UGM.

Zaenal Mustofa merupakan pengacara yang tergabung dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan mantan presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), atas dugaan ijazah palsu. (tim)

Leave a Reply