Rumah Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Digeledah, Terkait Ijin Lahan Sawit

Kejagung Benarkan Geledah Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya: Terkait Korupsi Alih Fungsi Lahan dan Tata Kelola Perkebunan Sawit

Rumah Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Digeledah, Terkait Ijin Lahan Sawit

Jakarta, EDITOR.ID,- Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar. Penggeledahan ini kabarnya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola lahan sawit. Selain rumah Siti Nurbaya, Kejagung juga menggeledah sejumlah tempat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan kabar tersebut. Ia menyebut penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola kebun dan industri sawit di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2015-2024.

“Jadi, yang pertama, saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Jumat (30/1/2026).

“Ada beberapa (wartawan) yang menanyakan kepada saya (penggeledahan rumah Siti Nurbaya), apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” tambahnya.

Syarief menyebut kasus tersebut terjadi pada 2015-2024. Dia mengatakan, selain rumah Siti Nurbaya, ada enam lokasi berasal dari pejabat kementerian, swasta, maupun pemerintahan yang juga digeledah selama dua hari.

“Kalau nggak salah tahun 2015 sampai 2024. (Digeledah) kemarin sekitar enam. Enam tempat ya. Iya (penggeledahan) Rabu dan Kamis, dua hari,” jelasnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik. Namun dia belum menjelaskan secara detail ada atau tidaknya aset yang disita.

“Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan. (Aset) belum, nanti. Kalau penggeledahan itu, kita akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi tidak harus diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Gitu ya. Kita di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” jelasnya.

Syarief menjelaskan Siti Nurbaya akan diperiksa terkait kasus tersebut sebagai saksi. Kejagung akan menjadwalkan pemeriksaan Siti Nurbaya.

“Betul (kapasitas Siti Nurbaya sebagai menteri). (Pemeriksaan) nanti saya jadwalkan,” jelasnya.

Namun demikian, Sulaeman belum memerinci status hukum pihak-pihak yang terkait. Dia menyebut penyidik masih mendalami hasil penggeledahan untuk mengungkap peran para pihak dalam perkara tersebut.

Saat ini, Kejagung telah memeriksa 20 orang mengenai kasus tersebut. Kejagung masih melakukan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Sumber penegak hukum yang mengetahui proses tersebut menyebut penggeledahan berkaitan dengan dugaan alih fungsi lahan. “Terkait alih fungsi lahan,” ujar sumber itu singkat.

Alih fungsi lahan, terutama di kawasan hutan, selama ini dikenal sebagai salah satu titik paling rawan dalam tata kelola sumber daya alam. Di sektor inilah izin bisa bernilai triliunan rupiah, hutan bisa berubah jadi perkebunan, dan keputusan administratif bisa berdampak permanen pada lingkungan hidup. Tak sedikit kasus korupsi besar di Indonesia berawal dari permainan izin dan perubahan status kawasan.

Nama Siti Nurbaya tentu tidak asing dalam pusaran kebijakan kehutanan. Ia menjabat Menteri LHK selama dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo, dari 2014 hingga 2024.

Di bawah kepemimpinannya, berbagai kebijakan strategis lahir—mulai dari rehabilitasi hutan, perhutanan sosial, hingga penataan ulang perizinan perkebunan.

Namun di saat yang sama, sejumlah kebijakan juga menuai kritik keras dari aktivis lingkungan yang menilai perlindungan hutan kerap berbenturan dengan kepentingan investasi.

Ini juga bukan kali pertama institusi yang pernah dipimpinnya disentuh penyidikan. Pada 4 Oktober 2024, penyidik Pidsus Kejagung pernah menggeledah kantor Kementerian LHK terkait dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016–2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik membawa keluar empat boks dokumen dan dua kardus kecil yang diduga berkaitan dengan proses perizinan dan administrasi sektor perkebunan—bidang yang erat bersinggungan dengan isu pelepasan dan penggunaan kawasan hutan.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan secara resmi posisi hukum Siti Nurbaya dalam perkara terbaru ini. Belum ada keterangan apakah ia berstatus saksi, pihak yang akan diperiksa, atau masih sebatas terkait dalam rangkaian pendalaman alat bukti. Asas praduga tak bersalah tetap melekat.

Namun satu hal jelas: penggeledahan rumah pribadi mantan pejabat setingkat menteri menunjukkan eskalasi penyidikan yang tidak bisa dipandang sepele. Sektor lahan dan kehutanan adalah ladang kepentingan besar—uang besar, izin luas, dan dampak ekologis jangka panjang. ***

Leave a Reply