Roy Suryo Hingga Dokter Tifa Terancam 6 Tahun Penjara, Dipolisikan Gara-Gara Tuding Ijazah Palsu Jokowi

Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

Roy Suryo (Kiri) dan dokter Tifa (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma terancam hukuman 6 tahun penjara. Hal ini usai para penggiat medsos itu dilaporkan ke polisi karena diduga menebar fitnah dan penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Roy Suryo hingga dokter Tifa diadukan relawan Jokowi, Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025) siang. Keempat orang itu diadukan atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Sebagaimana diketahui pada Pasal 160 KUHP disebutkan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500 untuk orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, atau tidak menuruti peraturan perundang-undangan atau perintah yang sah.

Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah mengatakan ia mewakili Relawan Pemuda Patriot Nusantara melayangkan laporan ke polisi karena keempat orang itu telah menyebarkan fitnah dan menghasut melalui media sosial.

“Kedatangan klien kami hari ini ingin negara hadir memberikan kepastian atas kegaduhan ini,” ujar Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.

Rusdiansyah, mengatakan, empat terlapor itu berinisial RS, RSM, RF, dan seorang perempuan berinisial TT.

“Jadi terlapornya itu empat orang, yakni ada yang mantan pejabat negara, ada dokter, ada yang mengaku aktivis dan ada yang mengaku ahli,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

“Inisial RS, RSM, RF, dan TT. Teman-teman mungkin sudah familiar,” tambahnya.

Di sisi lain, Rusdiansyah mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya atas inisiatif pribadi dan tidak ada suruhan atau komunikasi dengan tim kuasa hukum Jokowi.

Ia menjelaskan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran tudingan yang dilakukan keempat orang tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat.

Rusdiansyah mengaku dalam pelaporan tersebut pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah bukti ke Polres Metro Jakarta Pusat berupa pernyataan lisan dan tulisan yang dinilai memicu keresahan di masyarakat sudah dilampirkan.

“Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi menimbulkan ketidaktertiban dan meresahkan,” ungkap Rusdiansyah.

Dalam laporannya, mereka diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

Sebelumnya, kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengatakan ada empat orang yang akan dilaporkan kliennya ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu lulusan UGM.

Yakup mengatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumen sebagai dasar pelaporan dugaan tindak pidana dalam tudingan ijazah palsu itu.

“Sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakup usai bertemu Jokowi di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

“Kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” sambungnya.

Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan menilai jika penghasutan tersebut menimbulkan gejolak di masyarakat. Andi mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi Universitas Gadjah Mada dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.

“Kami juga bawa beberapa saksi-saksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakan-pergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya,” kata Andi.

“Respon atas pelaku-pelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum,” imbuhnya.

Jokowi Akan Laporkan 4 Orang Terkait Tuduhan Ijazah Palsu

Sebelumnya Jokowi akan menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Ada empat orang yang berpotensi dilaporkan.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengatakan berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.

“Sejauh ini, sementara ini sih mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” kata Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Yakub menerangkan, bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.

“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa ada dugaan-dugaan tindak pidananya di situ, namun itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” jelasnya.

Namun sampai saat ini tim kuasa hukum belum memberi informasi soal siapa saja keempat orang tersebut. Kata Yakub, mereka menunggu arahan Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.

“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) di kesempatan berikutnya, namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi,” ungkapnya.

Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.

“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua tentunya harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen kalau ditanya jumlahnya,” jelasnya.

Lalu, Yakub menyebut jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.

“Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana,” tegasnya.

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi, kembali menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

Gugatan terbaru mengenai keabsahan ijazah SMA Jokowi didaftarkan ke pengadilan pada Senin, (14/4). Kali ini giliran PN Surakarta yang menerima gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Tak hanya itu, pada Selasa (15/4), Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka menuntut pihak kampus menunjukkan bukti konkret atas keaslian ijazah Jokowi. (tim)

Leave a Reply