Rizieq Akan Dijemput Paksa

Lebih lanjut, Novel menerangkan, penetapan tersangka ini juga sudah mencoreng institusi Polri.

“Saya juga yakin akan terungkap kebenaran dan sampai kepada rakyat yang benar dan yang salah membuat fitnah serta hoaks,” tambah Novel. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka.

Selain itu, ada lima orang lagi yang dijadikan tersangka, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), penanggung jawab Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Sobri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Habib Idrus (HI).

Penetapan tersangka itu setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. (tim)

Leave a Reply