Rektor USM: Jauhilah Kekerasan Seksual, Jangan Jadi Pemicu

Upaya mencegah dan menangani bisa kita mulai dari diri sendiri dengan tidak memicu dan ketika sudah terjadi, jangan malu untuk bicara. Karena dengan melaporkan kejadian yang sebenarnya, kami akan menghentikan terjadinya kekerasan berikutnya, baik korban ataupun akan memberikan efek jera pada pelaku.

Helen mengatakan, hasil survei terdapat banyak yang membutuhkan pengetahuan lebih dalam tentang kekerasan seksual terutama bagi mahasiswa. Dari hasil survei yang telah kami lakukan melalui sosialisasi, banyak dari USM yang membutuhkan pengetahuan tentang kekerasan seksual terutama mahasiswa.

“Yang jelas secara umum kekerasan seksual biasanya menyerang kepada organ seksual saja. Namun sebenarnya kekerasan seksual itu suatu perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang tubuh serta fungsi reproduksi,” jelas Helen.

Menurutnya, perbuatan kekerasan seksual dapat berdampak bagi korban secara psikis yang menghambat dan mengganggu aktivitas belajar hingga pekerjaan. Tak hanya itu, hal itu juga dapat berdampak pada perguruan tinggi terutama citra dan nama baik.

Dalam segi penanganan, lanjutnya, pihaknya mengimbau untuk tidak takut melaporkan serta bercerita melalui email [email protected] apabila terdapat kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus. Hal itu dikarenakan pihaknya memiliki kode etik dalam menjaga kerahasiaan mengingat proses pengaduan yang lebih privasi agar tidak diketahui orang lain.

”Untuk teman-teman bisa melapor melalui email dan kami sangat privasi. Ketika ada laporan, kami akan memberikan respons balik secara pribadi. Jadi kami minta bertemu secara pribadi untuk nantinya dapat menceritaan secara langsung terkait masalah yang dihadapi,” jelas Helen.

Dia menambahkan, setelah melakukan perbincangan terhadap seluruh yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual seperti pelaku, korban dan saksi, pihaknya akan mencari bukti serta melakukan rapat kasus dengan anggota satgas secara rahasia. Kemudian, tim ini dapat menentukan layanan yang dibutuhkan korban mulai dari layanan pendampingan, perlindungan hingga pemulihan.

”Saat kami sudah mengetahui layanan atau hal apa yang dibutuhkan korban, kami dapat mengetahui dampaknya seperti apa. Untuk pelakunya nanti kami akan memberikan rekomendasi yaitu jika dilihat dari dampaknya bisa dikenai sanksi ringan, sedang maupun berat dengan dicopot status mahasiswanya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, beberapa program yang akan dilakukan selama satu tahun ke depan antara lain, sosialisasi baik dalam bentuk kerja sama dengan Radio USM Jaya FM, sosialisasi melalui video, hingga meningkatkan kapasitas satgas guna menambah keterampilan dalam menangani kasus kekerasan seksual dalam lingkup universitas.

Helen berpesan, korban kekerasan seksual harus berani bicara agar dapat menghentikan terjadinya kekerasan seksual berikutnya.

Leave a Reply