KJP Plus Tahap I 2026 Cair Hari Ini, Cek Nama Penerima dan Saldo Bank DKI Sekarang

KJP Plus Tahap I 2026 Mulai Cair Hari Ini, Simak Besaran Dana, Cara Cek Penerima hingga Aturan Pencairannya

Tim Kreatif editor.id

 

EDITOR.ID-JAKARTA– Kabar baik bagi ratusan ribu pelajar di Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 secara bertahap mulai Rabu, 5 Agustus 2026.

Pada pencairan kali ini, sebanyak 707.477 peserta didik tercatat sebagai penerima manfaat. Dana bantuan pendidikan tersebut disalurkan melalui rekening Bank DKI untuk membantu memenuhi kebutuhan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus menjadi salah satu program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan memastikan seluruh anak usia sekolah tetap memperoleh akses pendidikan hingga jenjang SMA/SMK atau sederajat tanpa terkendala biaya.

Pencairan Dilakukan Bertahap

Berdasarkan informasi resmi dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta, pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode bulan Juni dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2026.

Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima di Bank DKI. Karena proses penyaluran dilakukan bertahap, tidak semua rekening akan menerima dana pada waktu yang sama.

Penerima diimbau untuk melakukan pengecekan rekening secara berkala atau memeriksa status kepesertaan melalui laman resmi KJP Plus.

Berikut Besaran Dana KJP Plus 2026

Besaran bantuan yang diterima berbeda sesuai jenjang pendidikan.

SD/SDLB/MI
Dana personal: Rp250.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp130.000
Jumlah penerima: 340.658 siswa
SMP/SMPLB/MTs
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp170.000
Jumlah penerima: 190.449 siswa
SMA/SMALB/MA
Dana personal: Rp420.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp290.000
Jumlah penerima: 61.205 siswa
SMK
Dana personal: Rp450.000 per bulan
Tambahan SPP sekolah swasta: Rp240.000
Jumlah penerima: 112.501 siswa
PKBM
Dana personal: Rp300.000 per bulan
Tanpa tambahan SPP
Jumlah penerima: 2.664 peserta didik
Penarikan Tunai Maksimal Rp100 Ribu

Pemanfaatan dana KJP Plus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.

Penerima hanya dapat menarik uang tunai maksimal Rp100.000 setiap bulan. Sementara sisa dana wajib digunakan secara non-tunai untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan.

Skema tersebut diterapkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan program, yakni mendukung aktivitas belajar peserta didik.

Dana Bisa Digunakan untuk Berbagai Kebutuhan Sekolah

Selain membeli perlengkapan sekolah seperti buku, alat tulis, tas, seragam, sepatu, hingga alat bantu pendidikan, dana non-tunai KJP Plus juga dapat dimanfaatkan untuk:

Pembelian laptop atau komputer
Kegiatan ekstrakurikuler
Pembelian makanan bergizi
Tiket edukasi ke museum
Wisata edukasi ke Monas, Ancol, TMII, Ragunan, dan lokasi yang telah ditentukan sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta.
Cara Cek Nama Penerima KJP Plus 2026

Masyarakat dapat memastikan status penerima KJP Plus secara online melalui situs resmi.

Berikut langkah-langkahnya:

Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP”
Masukkan NIK orang tua atau NISN siswa
Pilih tahun pencairan
Pilih Tahap I atau Tahap II
Klik tombol Cek

Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan informasi lengkap, mulai dari nama siswa, sekolah, alamat, status penerimaan, hingga cabang Bank DKI tempat dana disalurkan.

Cara Mencairkan Dana KJP Plus

Setelah dana masuk ke rekening Bank DKI, pencairan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu:

Datang langsung ke teller Bank DKI dengan membawa KJP, KTP, atau buku tabungan.
Mengambil dana melalui ATM Bank DKI sesuai batas penarikan tunai yang telah ditetapkan.
Program untuk Menekan Angka Putus Sekolah

KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang seluruh pembiayaannya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Program ini ditujukan bagi peserta didik berusia 6 hingga 21 tahun dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

Selain membantu meringankan biaya pendidikan, KJP Plus juga menjadi instrumen Pemprov DKI Jakarta dalam menekan angka putus sekolah, meningkatkan angka partisipasi pendidikan, serta mendorong lulusan SMA dan SMK agar memiliki kesiapan memasuki dunia kerja maupun melanjutkan ke perguruan tinggi.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima bantuan, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuka proses pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026, sehingga calon penerima masih memiliki kesempatan untuk mengikuti proses verifikasi pada tahap berikutnya.**

Leave a Reply