Hukum  

Rektor Universitas Jember Bebastugaskan Dosen Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

rektor universitas jember bebastugaskan dosen tersangka pencabulan anak dibawah umur

EDITOR.ID ? Jember, Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 resmi membebas tugaskan sementara oknum dosen bernama RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej.

Status bebas tugas tersebut dijatuhkan ke RH sesuai rekomendasi tim investigasi Unej yang menyelidiki kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RH terhadap Nada (nama samaran) keponakannya sendiri yang masih dibawah umur.

Hal ini lantaran berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010.

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 maka Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember,” ujar Wakil Koordinator Bidang Humas Universitas Jember, Rokhmad Hidayanto melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).

Keputusan bebas tugas ini, kata Rokhmad masih bersifat sementara. Hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi. Pembebastugasan sementara ini berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman disiplin PNS.

“Tim Pemeriksa juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” katanya.

Namun, jika RH terbukti melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebagai kategori pelanggaran berat, maka RH terancam dipecat.

Sebgaimana diberitakan sebelumnya, oknum dosen Unej bernama RH diduga melakukan kasus pencabulan kepada keponakannya sendiri yang masih berusia dibawah umur. Polisi juga telah menetapkan RH sebagai tersangka kasus pencabulan kepada anak di bawah umur. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: