Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya bukti CCTV yang merekam kejadian di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling beberapa menit sebelum pembunuhan terjadi.

Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan polisi dari pihak keluarga Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, Juncto 338, Juncto 351 Ayat 3, Juncto 55 dan 56 KUHP.

Terkait kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) Tim Khusus Polri memeriksa 83 polisi. Dari 83 polisi yang diperiksa ada 35 polisi yang diduga melanggar prosedur atau tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari jumlah 35 polisi itu terdapat 18 polisi ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Dari 18 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus untuk pemeriksaan. Salah satunya ialah Irjen Ferdy Sambo, yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dan kini Sambo telah menjadi tersangka. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: