Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Perannya?

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya bukti CCTV yang merekam kejadian di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling beberapa menit sebelum pembunuhan terjadi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim khusus (Timsus) gabungan resmi menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri memaparkan alasan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah mengantongi alat bukti yang cukup. Diantaranya bukti CCTV yang merekam kejadian di rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling beberapa menit sebelum pembunuhan terjadi.

Satu lagi CCTV yang merekam kejadian saat pembunuhan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Posisi CCTV ini di dekat lokasi TKP yang diperoleh dari DVR Pos Satpam.

Alat bukti ini menjadi petunjuk awal bagi Timsus. Dalam rekaman CCTV membuktikan pada saat kejadian pembunuhan, Putri Candrawathi berada di lokasi sejak di Jalan Saguling hingga di rumah Dinas Jalan Duren Tiga.

“Selanjutnya empat berkas perkara sebelumnya atas tersangka FS, RR, RE dan KM hari ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dipelajari oleh Tim Kejaksaan sebagai persiapan untuk penuntutan,” sebut Rian.

Sebelumnya diketahui Putri Candrawathi sudah diperiksa oleh Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka awalnya disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022.

“Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” ujar Komjen Agung.

Dengan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini, kini sudah ada total 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya dikabarkan mengalami depresi berat hingga alami gangguan jiwa karena tekanan yang dihadapinya dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dan menahan mereka. Diantaranya, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bharada RE dan Brigadir Rizal Ricky. Nama kedua terakhir ini adalah sopir ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo.

Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu (3/8/2022).

Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sedangkan Brigadir RR ditahan sejak Minggu (7/8/2022) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: