News  

Provokator Massa Serang Petugas PPKM di Surabaya, Ditangkap

img 20210712 071731

EDITOR.ID, Surabaya,- Polisi menangkap Seorang pemilik warung di kawasan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, karena memicu dan memprovokasi massa dari warga sekitar untuk melawan petugas yang sedang menggelar operasi yustisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut pemilik warung tersebut berinisial E.

Kejadiannya Sabtu malam, 10 Juli, saat petugas dari tiga pilar wilayah Kecamatan Kenjeran melakukan operasi yustisi PPKM darurat,” ujarnya.

AKBP Ganis menjelaskan, saat petugas gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP dan Linmas tiba di kawasan Bulak Banteng, sejumlah warung terlihat masih buka ketika jam operasional malam PPKM darurat sudah diberlakukan.

“Kami langsung melakukan penindakan. Namun salah satu pemilik warung melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Menurutnya, perlawanan dari pemilik warung tersebut memicu massa dari kalangan warga sekitar untuk turut mengusir petugas.

Di antaranya massa juga melakukan perusakan terhadap satu unit mobil patroli polisi milik Kepolisian Sektor (Polsek) Kenjeran Surabaya.

“Kaca bagian belakang mobil patroli milik Polsek Kenjeran pecah. Barang buktinya ada batu bata dan batok kelapa yang digunakan untuk memecah kaca,” tuturnya..

Sementara pemilik warung berinisial E dijerat Pasal 212 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena dengan kekerasan melawan petugas PPKM darurat. Ancaman hukumannya empat bulan pidana penjara.

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mencari provokatornya, selain juga memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan mobil petugas,” tegas Ganis. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: