Promosi Judi Online Raih Penghasilan Jutaan Dua Selebgram Kembar Cantik Asal Tanah Datar Ditangkap

Kasus ini berawal dari mengendorse atau mempromosikan judi online melalu instagram yang difollow jutaan penggemar. Dari praktek ini, kedua selebgram itu menghasilkan uang jutaan rupiah setiap bulannya.

Viral-Gegara-Endorse-Judi-di-Instagram-2-Selebgram-Kembar-di-Bukittinggi-Ditangkap.

BukitTinggi, Sumatera Barat, EDITOR.ID,- Dua selebgram yang masih bersaudara kembar cantik asal Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena mengendorse dan mempromosikan penyebaran kampanye situs judi online melalui Instagram mereka.

Kasus ini berawal dari mengendorse atau mempromosikan judi online melalu instagram yang difollow jutaan penggemar. Dari praktek ini, kedua selebgram itu menghasilkan uang jutaan rupiah setiap bulannya.

Selebgram kembar itu adalah dua wanita muda bernama Ria Shinta Lukman dan Mega Shinta Lukman yang berusia 24 tahun. Ria alias Tia memiliki akun Instagram @megashntaa sedangkan kembarannya Mega memiliki akun @yayashnt.

Saudara kembar ini diketahui sebagai warga Jalan Kubu Ambacang, Kenagarian Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan keduanya di rumah kos-kosan di Jalan By Pass Nomor 1 Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, pada Senin (20/3/2023).

Dalam pemeriksaan kepada penyidik keduanya mengaku selain mendapat uang langsung dari praktik endorse, keduanya juga mendapat keuntungan dari klik website judi yang mereka sebarkan. Mereka baru menjalankan praktik tersebut selama 3 bulan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan, jika kedua mahasiswi itu ditangkap saat Polda Sumbar melakukan patroli. Keduanya diamankan di indekos mereka di Kota Bukittinggi.

“Kedua pelaku ini ditangkap usai tim Subidit V Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli dan menemukan aksi yang dilakukan kedua gadis tersebut. Kedua gadis ini berperan dalam mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen yang memiliki perbuatan perjudian di akun Instagram pribadi miliknya,” ucapnya saat jumpa pers di Padang (28/3/2023)

Dijelaskan pula, dua selebgram tersebut melakukan endorsemen Apk judi melalui media sosial miliknya dan mendapatkan komisi dari setiap klik dari orang yang bermain di situs yang mereka sebar.

“Keduanya hanya berperan sebagai bagian promosi, namun mereka mengaku tau aksi mereka merupakan tindak pidana. Mereka masih amatir, kalau sudah profesional tentu sulit ditangkap,” jelas Kombes Dwi.

Atas penangkapan tersebut, petugas menyita barang-barang pelaku seperti satu HP, simcard untuk apk WA dan akun g-mail yang digunakan untuk melancarkan praktik tersebut.

Keduanya mendapatkan keuntungan dari endorse serta klik website judi yang mereka sebarkan.

Lebih lanjut, Dwi menjelaskan penangkapan tersebut bermula ketika Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan patroli siber.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: