Jakarta, EDITOR.ID,- Belum genap lima bulan hakim Muhammad Arif Nuryanta dipromosikan ditempat bergengsi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiba-tiba tersandung masalah. Vonis onslagnya membebaskan tiga perusahaan terdakwa penyuap ekspor CPO Sawit yang dituntut membayar kerugian ke negara puluhan triliun tiba-tiba oleh Hakim Arif Nuryanta dilepaskan dari kesalahan dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Putusan hakim ini sontak membuat penyidik Kejaksaan Agung curiga ada apa hakim “membebaskan” perusahaan sawit bermasalah yang harus membayar triliunan ke negara. Oleh sebab itu Kejagung bergerak cepat menelusuri keganjilan dibalik vonis hakim.
Ternyata kecurigaan penyidik Kejagung menemukan petunjuk dan benar bahwa ada main mata. Sang hakim ternyata ber kongkalikong dengan pengacara atau kuasa hukum ketiga perusahaan pengemplang kasus ekspor CPO Sawit. Konspirasi jahat mereka akhirnya terbongkar.
Sang pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto ternyata membayar uang hingga Rp 60 miliar ke hakim untuk mengatur perkara agar putusannya menguntungkan mereka yakni putusan onslag alias dilepaskan dari tuntutan hukum yang merugikan negara triliunan.
Perbuatan hakim Muhammad Arif Nuryanta yang belum lama ini dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mencoreng kehormatan dan kewibawaan lembaga Mahkamah Agung (MA). Karena keserakahannya menerima uang Rp 60 miliar untuk melakukan perbuatan tak terpuji “jual beli” putusan perkara yang banyak tercium para pencari keadilan.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui bahwa pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Namun, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU. Putusan ini muncul setelah kuasa hukum ketiga perusahaan terdakwa “menyerahkan upeti” ke hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar.
Hakim Kasus “Unlawful Killing” Laskar FPI
Lantas siapa Muhammad Arif Nuryanta? Berikut profil singkatnya:
Dalam perjalanan jejak rekam sejarahnya, hakim Muhammad Arif Nuryanta tercatat pernah menjadi majelis hakim yang membebaskan dua terdakwa kasus unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella
Dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif menyatakan bahwa Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama Ipda Yusmin.
Menurut hakim Muhammad Arif, tindakan ini membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer. Namun, Keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pemaaf sebagaimana nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan kuasa hukum.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta, Jumat (18/3/2022).
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa tersebut dari segala tuntutannya.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata hakim.
Perjalanan karir selanjutnya, Muhammad Arif Nuryanta dipromosikan dan dilantik menjadi Ketua PN Jakarta Selatan mengganti Saut Maruli Tua Pasaribu pada Kamis 7 November 2024.
Arif dilantik Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Heri Swantoro menggantikan Saut Maruli Tua di promosikan sebagai Hakim Tinggi Medan.
Sebelum memimpin PN Jakarta Selatan, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sebelum berkarier di Jakarta. Pria kelahiran Bangkinang Riau ini juga pernah menjadi hakim di PN Karawang; Wakil Ketua PN Bangkinang; Ketua PN Tebing Tinggi; Ketua PN Purwokerto.
Jadi Tersangka Kasus Suap Rp 60 Miliar
Namun kini Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta sungguh apes alias kurang mujur. Hakim senior itu ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus penanganan perkara yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Penyidik Kejagung menduga telah terjadi penerimaan suap atas putusan PN Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) untuk korporasi yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
“Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025) dinihari.
Keempat tersangkan diduga terlibat mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut supaya mendapatkan putusan lepas dari tunturan jaksa penuntut umum (JPU) atau onslag. (tim)












