Profesi “Malpraktek” Advokat

Karena sampai saat ini seorang yang berprofesi sebagai Advokat masih banyak yang menangani kasus atau perkara yang sebenarnya tidak linier dengan bidang keahlian hukumnya, maupun latar belakang lain yang menentukan keahliannya sebagai seorang Advokat, mengingat ruang lingkup profesi seorang Advokat yang begitu luas.

Untuk meningkatan integritas profesi Advokat, maka secara akademik diperlukan pendidikan khusus “spesifikasi keahlian” , bagi seorang advokat secara khusus dalam menjalankan profesi sebagai pemberi jasa hukum.

Sehingga tindakan pemberian jasa hukum kepada klient dan atau pelayanan hukum yang tepat terhindar dari malapraktik yang merugikan masyarakat pencari keadilan sebagai klien atapun merugikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi Advokat yang mulia. (***)

Leave a Reply