Hukum  

Bahar Smith Dilaporkan, Arsul Sani: Kadang Penegakkan Hukum Tak Selalu Buat Jera

img 20211221 095211

EDITOR.ID, Jakarta,- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menanggapi soal adanya laporan polisi kepada Bahar Bin Smith terkait dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Menurut Arsul, terkadang memang penegakan hukum terhadap seseorang tak membuat jera yang bersangkutan untuk melakukan dugaan pelanggaran pidana kembali.

Bahar bin Smith memang baru menghirup udara segar sekira satu bulan setelah yang bersangkutan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, pada Minggu (21/11/2021).

Bahar Smith bebas setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

“Penegakan hukum itu memang tidak selalu menimbulkan efek jera itu pada pelaku. Tapi efek jera bisa justru timbul pada sekumpulan orang-orang lain yang menjadi akan berpikir ulang jika perbuatan atau kata-katanya melewati pagar-pagar hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir kompastv, Senin (20/12/2021).

Politikus PPP itu meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing suasana akibat adanya laporan tersebut. Dirinya mengimbau agar mempercayakan segala proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Dalam menyikapi perbuatan berulang Habib Bahar pun, ya kita tetap harus berpegang pada hukum,” ucapnya.

Setelah kasus yang dulu Bahar Smith dilaporkan bersama Eggi Sudjana, kali ini Bahar bin Smith dilaporkan seorang diri.

Laporan terbaru untuk kasus Bahar bin Smith tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya bertanggal 17 Desember 2021.

“Iya bener, terkait hal yang bersifat SARA,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Zulpan belum memberikan informasi lebih lanjut terkait laporan tersebut.

Namun berdasarkan dokumen yang dilansir dari KompasTV, Bahar bin Smith dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan/atau permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan SARA.

Bahar bin Smith juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

Adapun pasal yang disangkakan dan tercantum dalam dokumen tersebut yakni Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP. (dq)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: