Jakarta, EDITOR.ID,- Salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma tengah menunggu keadilan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memohon uji materi kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) berdasar Perpu Nomor 49 Tahun 1960.
Andri terpaksa menguji kewenangan PUPN karena telah berbuat dzolim terhadap dirinya. PUPN menyita aset pribadi bahkan rumah satu-satunya yang ditinggali Andri dan PUPN akan melelangnya hanya gara-gara Andri dituduh menerima dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal Andri tak menerima satu rupiah pun dana BLBI.
Pasalnya dana tersebut justru ditransfer ke rekening lain, yakni rekening misterius atas nama Centris International Bank (CIB).
“Saya didzolimi, saya dituduh menerima BLBI, saya jadi korban, kemana lagi saya harus mencari keadilan, siapa yang bisa melindungi saya dari kesewenang-wenangan eks Satgas BLBI dan PUPN,” ujarnya lirih penuh penderitaan.
Andri menegaskan, harusnya ada putusan pengadilan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi dasar ia menerima BLBI. Namun faktanya baik putusan Pengadilan dari PTUN hingga banding, Andri dinyatakan tidak bersalah dan tidak menerima satu senpun BLBI.
Tak hanya putusan PTUN dan Pengadilan Negeri, dari hasil audit BPK juga tidak mencantumkan nama Andri Tedjadharma dan Bank Centris Internasional sebagai penerima dana BLBI. Tapi kenapa ia dituduh oleh Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) ikut menikmati dana BLBI.
“Penjelasan yang akurat atas audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 di BI jenis individual yang digunakan sebagai bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal yang di gugat adalah Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016,” kata Andri.
“Ini jelas berbeda sekali antara Centris Internasional Bank (CIB) dengan Bank Centris Internasional (BCI) baik dari sisi nama maupun nomor rekening. BI telah mentransfer dana BLBI ke rekening milik CIB tapi yang disuruh bertanggung jawab saya dan Bank Centris Internasional (BCI) yang tak menerima satu rupiah pun dari transfer dana BLBI,” tambahnya.
Menurut Andri, ada dua hal yang harus dicermati dalam kasus Bank Centris. Karena sudah ada niatan atau mens rea dari pembuatan perjanjian dengan Bank Centris Internasional dengan Bank Indonesia yaitu :
Pertama, adanya ada dua akta yakni akta Nomor 75 dan akta Nomor 76 isinya sama. Tapi yang satu memakai jaminan yang lain tidak. “Jadi ini sudah direncanakan,” kata Andri.
Kedua adanya dua rekening dan nama bank yang mirip, yaitu milik BANK CENTRIS INTERNASIONAL (BCI) Nomor 523.551.0016.
“Dan ada bank mirip pakai nama Centris, dengan nomor rekening berbeda. Bank ini entah dari mana datangnya yang sampai sekarang tidak terdaftar di BI. Tidak diketahui kantor dan pengurus serta pemiliknya tetapi terakhir tahun 2004,” tegasnya.
Padahal, lanjut Andri, Bank Centris Internasional (BCI) yang dikelolanya dengan Nomor Rekening 523.551.0016 beralamat Plaza Centris, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan dan beroperasi sampai tahun 1998.
“Kantor Bank Centris Internasional Nomor 523.551.0016 adalah di Plaza Centris Kuningan Jakarta,” ujar Andri.
“Namun nama Centris masih dipergunakan sampai tahun 2004 dengan nama CENTRIS INTERNATIONAL BANK (CIB) Nomor 523.551.000 jenis individual, dan naik pangkat menjadi bank DEVISA. Alamat kantornya tercatat di gedung UPINDO Jalan HR Rasuna Said,” imbuhnya.
Dan ada dua audit BPK, yaitu audit BPK terhadap CIB Nomor 523.551.000 di BI yang dipergunakan sebagai bukti oleh BPPN di PN Jaksel Tahun 2000, dan lainnya nya dibuat oleh audit independent Tahun 2003 untuk BCI yang dalam kesimpulan auditor tidak diyakini kewajaran nya karena tidak terdapat bukti
“Dan sampai hari ini Bank Centris Internasional no 523.551.0016 tidak pernah menerima atau melihat rekening koran nya yang dirampas pada saat penutupan bank secara paksa oleh BPPN,” katanya.
“Jadi agak membingungkan bagaimana bisa mengaudit sebuah perusahaan tanpa ada rekening korannya baik di BI maupun di bank lainnya, dan bagaimana bisa menetapkan seseorang pemegang saham menjadi penanggung hutang pada negara tanpa rek koran dan tdk tanda tangan APU MRNIA MSAA dan atau personal garansi?,” ujarnya.
Ada dua keputusan, yang satu SK Penetapan dari PUPN yang cacat hukum karena Penetapan itu berdasarkan audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS Tahun 2006, yang justru tidak ada nama Bank Centris Internasional sebagai bank yang ikut program PKPS,” tegas Andri.
“Dan tidak pernah ada pernyataan Centris atau pemegang saham berhutang berapa ke negara, dan satunya dari salinan keputusan MA yang tidak terdaftar di MA alias palsu,” imbuhnya.
Kontroversi Putusan Mahkamah Agung Raib Selama 20 Tahun
Putusan Mahkamah Agung no 1688K/Pdt/2003 adalah putusan yang tidak pernah ada selama hampir 20 tahun. Namun anehnya kemudian tiba-tiba muncul dan dijadikan dasar Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) untuk menyita aset-aset pribadi dan keluarga Andri Tedjadarma sebagai salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional.
Dengan putusan MA yang janggal dan patut dicurigai tersebut Andri telah dilanggar hak-haknya sebagai warga negara.
Merasa dizolimi oleh PUPN ia kemudian mengajukan permohonan uji materi terhadap Perpu Nomor 49 tahun 1960 tentang kewenangan PUPN di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan di MK, kontroversi putusan MA kembali mencuat saat Dr Maruarar Siahaan menyampaikan keterangannya sebagai saksi ahli.
“Ini dasyat sekali ada putusan kasasi no 1688K/pdt/2003 padahal Mahkamah Agung telah mengatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi perkara banding yang diajukan oleh BPPN atau PUPN melalui Kejaksaan Agung. Kemudian PUPN mengkoreksi jumlah utang dari 800 miliar menjadi 4,5 triliun karena lama putusannya baru ditemukan”, demikian keterangan Maruarar di hadapan majelis hakim MK
Keterangan Maruarar terkait putusan MA yang sarat kejanggalan langsung mendapat tanggapan dari Hakim Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo. Menurutnya ini harus dikonfirmasi langsung ke Mahkamah Agung.
“Dahsyat sekali ada putusan tidak dimohonkan kasasinya ke Mahkamah Agung, kok tiba-tiba ada putusannya ini kan pertanyaan besarnya menjadi PR Mahkamah Agung”, kata Suhartoyo menanggapi Maruarar.
Putusan Mahkamah Agung no 1688K/Pdt/2003 yang aneh karena selama 20 tahun tak pernah ada, mengingatkan
pemufakatan jahat Zarof Ricar sebagai mantan pejabat Mahkamah Agung telah merekayasa dan mempengaruhi putusan hakim.
Terbukti Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar 18 tahun penjara, 2 tahun lebih berat dari vonis majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang putusan banding Zarof Ricar digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (24/7) dengan hakim ketua Albertina, hakim anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian hakim membacakan amar putusan banding Zarof Ricar.
Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Permufakatan jahat Zarof Ricar untuk mempengaruhi putusan hakim MA adalah perbuatan yang sangat jahat.
Menggunakan putusan kontroversi dan sarat kejanggalan untuk merampas aset warga negara apa bedanya ?. Putusan MA kontroversi ini bahkan terjadi setelah kasus Zarof Ricar terbongkar.
Marwah Mahkamah Agung harus terus dijaga dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang dapat merusak kredibilitas MA sebagai banteng terakhir masyarakat bergantung untuk meperoleh kepastian hukum yang adil. (tim)












