Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pidana rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sudah diakomodasi oleh KUHP baru. Namanya double press system. KUHP baru membagi sanksi menjadi dua jenis, yakni pidana dan tindakan.
Rehabilitasi termasuk dalam kategori “tindakan”. KUHP baru juga mengedepankan keadilan restoratif dan menempatkan pemenjaraan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium).
Hal ini disampaikan Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), dalam Kuliah Hukum untuk Jurnalis Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dengan tema “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional bareng Wamenkum: Memahami Wajah Baru Hukum Indonesia” di Kopi Nako, Museum Satria Mandala, Jakarta, Selasa (23/12/2025)
“Rehabilitasi itu kan bukan kejahatan, tapi tindakan. Soal ini juga sudah diatur dalam KUHP baru. Jadi namanya double press system menjatuhkan pidana dan tindakan. Salah satu pidana tindakan itu antara lain adalah rehabilitasi kalau dalam penanganan narkotika. Rehabilitasi adalah tindakan menempatkan di tempat tertentu. Kemudian pemenuhan kewajiban adat. Jadi ada banyak,” ujar Prof Eddy Hiariej.
Menurut Prof Eddy, rehabilitasi itu masuk karena dia double press system. Sebagai contoh UU Narkotika itu pertama kali memperkenalkan double press system.
“Misalnya begini nih. Penyalahguna narkotika dijatuhi pidana 2 tahun penjara dengan rehabilitasi selama 18 bulan. Artinya dia mendekam dalam penjara hanya enam bulan. 18 bulan itu direhabilitasi,” tegasnya.
“Itu dia menyatukan antara pidana penjara dan kesehatan.Terkadang dijatuhi rehabilitasi 18 bulan dia sudah kena remisi langsung tidak dipenjara,” imbuhnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu menekankan bahwa hukuman penjara untuk pengguna narkotika cenderung tidak efektif dalam merehabilitasi pecandu.
Salah satu argumen untuk perubahan ini adalah tingginya jumlah narapidana kasus narkotika, yang mencapai sekitar 70 persen penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Pendekatan baru diharapkan dapat mengurangi overkapasitas tersebut.
“Bapak ibu bayangkan saya pernah kunjungi LP Cipinang, penghuninya sekitar 3.000 narapidana. 80 persen penghuninya terjerat pidana narkotika,” katanya.
“Ini yang paling menyedihkan 80 persen penghuni dari kasus narkotika, 90 persen yang masuk dalam penjara bukan karena kejahatan narkotika, mereka itu pengguna dengan barang bukti kurang dari 1 gram. Nol koma empat, nol koma lima,” tambahnya.
Prof Eddy memahami kegelisahan sejumlah pihak. Makanya dalam UU Penyelesaian Pidana semua pidana minimum untuk penyalah guna narkotika dihapus.
Makanya dalam KUHP baru pidana minimun dalam narkotika dihapus. kalau di KUHP yang lama masih ada penyalahguna bisa dijerat pidana penjara 4 tahun tapi saya hapus.
“Jadi diberi keleluasaan kepada hakim orang yang terkena adiksi,” katanya.
Lebih lanjut Prof Eddy menjelaskan pemerintah sedang menyusun UU Narkotika yang baru. Yang mana kasus narkotika itu terdiri atas dua pendekatan penting yakni kesehatan dan hukum. Kalau UU yang lama prosesnya dulu baru rehabilitasi. Nah dalam UU yang baru dibalik. “Rehabilitasi harus jalan duluan namun kita lihat melalui proses. Karena kalau bandar pastik kita pidana berat,” paparnya.
Dalam revisi UU Narkotika juga diusulkan, pengguna narkoba akan diprioritaskan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan langsung dipidana penjara.
Prof. Eddy Hiariej mendorong pendekatan hukum yang lebih proporsional, di mana penyalahguna ditangani secara berbeda dari pengedar atau bandar narkotika. Pengedar dan jaringan peredaran gelap narkotika tetap akan dikenakan sanksi pidana yang tegas.
“Kalau bandar besar saya pribadi berpendapat ditembak mati. Karena merusak generasi. Tapi kalau hanya penyalahguna atau pemakai. Kan orang nggak tahu tiba-tiba ada barang narkotika cuma kurang dari satu gram di dalam tasnya. Nah itu yang harus di pertimbangkan,” katanya.
Prof Eddy menegaskan bahwa dekriminalisasi pengguna narkotika relevan untuk dibahas dalam rangka revisi UU Narkotika untuk memastikan keadilan hukum.
10 Pasal Narkotika Dicabut
Prof Eddy mengungkapkan pasal Pidana dalam UU Narkotika itu ada 16 pasal, mulai dari Pasal 211 sampai pasal 227. Namun yang diatur dalam KUHP nasional itu hanya ada 6 pasal. 10 pasal kemana?
“Celakanya enam pasal masuk, sementara 10 pasal dalam UU Narkotika dicabut. Memang ini kita harus tata ulang mengenai narkotika. Waktu itu pemikiran kita mengapa kita cabut bisalah dalam jangka waktu tiga tahun ini kita membentuk Undang-Undang Narkotika yang baru,” paparnya.
Tapi apa mau dikata. KUHP baru sudah mau berlaku, sementara UU Narkotika belum dibentuk. Padahal sudah ada pasal-pasal yang dicabut.
Oleh karena itu dalam UU Penyesuaian KUHP nasional yang disahkan kemarin pada tanggal 8 Desember 2025. Dimana di dalam penyesuaian UU Pidana itu pasal-pasal yang dicabut dari UU Narkotika dimasukkan lagi pada UU Penyesuaian Pidana supaya tidak ada kekosongan hukum.
Ditegaskan Prof Eddy ini bagian dari sinkronisasi dengan KUHP Baru.
Tapi keberadaan pasal-pasal dalam UU Penyesuaian Pidana ibarat pintu darurat. Nanti jika UU Narkotika baru sudah dibentuk dan disahkan, dia jadi pelengkap.
“Dalam pasal peralihan ketentuan pidana dalam UU ini hanya berlaku sampai dengan diberlakukan KUHP baru, 2 Januari 2026. Karena pasal-pasal itu sudah ada dalam KUHP yang baru ini. Cuma dia kan belum berlaku, baru berlaku pada 2 Januari 2026,” ungkapnya.
Untuk mencegah kekosongan hukum maka diatur sama dengan UU Omnisbuslaw kesehatan. Dalam ketentuan peralihan pidana, Ketentuan dalam UU ini hanya berlaku sampai dengan 2 Januari 2026.
“Nah untuk UU Narkotika, sambil menunggu UU Narkotika yang baru supaya jangan ada kekosongan hukum dimasukkanlah ke dalam UU Penyesuaian Pidana,” pungkasnya. (edo)












