Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menegaskan pidana rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 sudah diakomodasi oleh KUHP baru. Namanya double press system. KUHP baru membagi sanksi menjadi dua jenis, yakni pidana dan tindakan.