Preman Jai Sanker alias Rakes Masuk Bui Setelah Tendang Pake Ngancam Bunuh Wartawan

Preman Ngancam Wartawan Berakhir Masuk Bui

Preman Medan Jai Sanker alias Rakes Menendang Wartawan dan Mengancam ingin bunuh Jurnalis berakhir masuk bui

Medan, EDITOR.ID. Polrestabes Medan telah menangkap seorang preman bernama Jai Sanker alias Rakes, pelaku menendang dan berniat  mengancam ingin membunuh jurnalis di Kota Medan, Sumatera Utara.

Rakes, diketahui  menghalang-halangi tugas kewartawanan di Kota Medan.

Preman Rakes  sempat melakukan perbuatan main hakim dengan menendang, ia tak puas kemudian berniat mengancam sejumlah wartawan.

Sejumlah jurnalis sudah melaporkan Rakes  ke Polrestabes Medan. Dengan demikian para pelapor dan para saksi adalah para wartawan,  semuanya  menjalani pemeriksaan di  Polrestabes Medan.

Pemeriksaan berlangsung hingga Selasa (28/2/2023) dinihari. Dan rencananya, pemeriksaan akan berlanjut pada hari ini Rabu (1/3/2023).

Dihadapan Polrestabes Medan, Preman Rakes mengaku kalau dirinya adalah  anggota dari AMPI.

Preman Rakes dikenal oleh para wartawan selalu menghalang-halangi tugas jurnalis, selain itu  Preman Rakes  juga berniat mengancam ingin membunuh wartawan.

Atas laporan dari sejumlah wartawan ke Polrestabes Medan, Preman Rakes kemudian  mengetahuinya dan langsung mendatangi Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya kini sedang  mendalami kasus ulah Preman bernama Rakes ini.

Namun, mengenai kabar penahanan Preman Rakes, Teuku Fatir Mustafa belum mau memberikan keterangan secara gamblang.

Sebagai Kasat Reskrim, Teuku Fatir Mustafa sangat atensi terhadap permasalahannya yang kini masih dilakukan pendalaman.

Kabar mengenai Preman Rakes sudah dipenjarakan oleh Polrestabes Medan masih tanda tanya bagi sejumlah wartawan.

Kasus Preman Rakes menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan adalah Delik aduan dalam perkara ini berupa pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 351 tentang penganiayaan.

Kronologi Pelaku Menendang dan Berniat Mengancam ingin Membunuh Wartawan

Peristiwa penghalangan peliputan dan ppengancaman pembunuhan  terjadi di Higs5 Bar & Lounge di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Pada hari itu sejumlah

jurnalis sedang bertugas peliputan,  gelar rekontruksi kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Medan  mendapat pengancaman dan penghalangan dari Preman Rakes, Senin (27/2/2023).

Kejadian itu berlangsung di lokasi hiburan malam, dimana petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan tengah menggelar rekontruksi di halaman lokasi tersebut.

Ketika itu Preman Rakes mengaku dari AMPI,  dan mengancam wartawan yang tengah meliput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: