Medan, EDITOR.ID – Pencopotan dari jabatan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja kini menjadi perhatian publik karena penyalahgunaan wewenang yang ekstrem.
Almuqarrom resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online (judol). Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.Â
Demosi dan Sanksi dikenakan terhadap Almuqarrom yang telah dijatuhi sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan Camat (dinonjobkan) dan diturunkan menjadi staf biasa (jabatan pelaksana).
Berdasarkan pemeriksaan internal, uang negara yang dipakai untuk judol mencapai Rp1,2 miliar.
KKPD seharusnya digunakan untuk belanja operasional pemerintahan (APBD), namun digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu judi online.
Posisi Camat Medan Maimun saat ini diisi oleh Sekretaris Camat, Eva Lucia Simamora, sebagai pelaksana tugas.
Kasus ini mencuat pada akhir Januari 2026, dengan sanksi resmi berlaku sejak 23 Januari 2026.Â
Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan IPDN yang dilantik sebagai Camat Medan Maimun pada Juli 2024.Â
Penggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk mendanai aktivitas judi online adalah praktik ilegal, terdeteksi telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat hingga yang bersangkutan resmi dibebaskan dari jabatannya (demosi) dan kini berstatus sebagai staf biasa (jabatan pelaksana).
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Medan dalam memberantas judi online di lingkungan ASN, sesuai dengan arahan pusat untuk menjaga integritas penggunaan anggaran daerah.
Kasus ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait potensi tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum perbankan.
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) adalah pembayaran nontunai (kartu kredit/QRIS) yang digunakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk belanja APBD.
KKPD berfungsi memudahkan transaksi, meningkatkan keamanan, dan meminimalisir uang tunai.
KKPD kewajiban pembayarannya dipenuhi bank terlebih dahulu. sumber dana nya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
KKPD bertujuan meningkatkan keamanan, mengurangi fraud, dan mengurangi idle cash pada tingkat pemerintah daerah/SKPD.
Penggunaan KKPD digunakan oleh pejabat/pegawai pemerintah daerah (SKPD) yang ditunjuk. Kas desa dikelola oleh Bendahara Desa/PKD. (*)












