Prabowo Beri Ampunan, Hasto Bebas dari Hukuman Penjara

Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Saat Berada di Pengadilan Tipikor

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau pengampunan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari hukuman penjara 3,5 tahun yang dijatuhkan Hakim Tindak Pidana Korupsi. Pengampunan Presiden membuat kini Hasto diampuni hukumannya dan bisa bebas menghirup udara segar.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap itu terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto juga dibebani membayar Rp 250 juta. Jika tak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Hakim memerintahkan Hasto tetap berada dalam tahanan. Hakim memerintahkan agar sejumlah buku yang disita dikembalikan kepada Hasto.

Namun selang 6 hari usai vonis dibacakan, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti ini diberikan dalam rangka Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 yang digelar 17 Agustus mendatang.

Selain amnesti kepada Hasto, Prabowo juga memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Ini Pertimbangan Presiden Beri Amnesti ke Hasto

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi bertujuan agar ada persatuan menjelang perayaan 17 Agustus mendatang.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Andi Agtas dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti kepada Hasto dan Abolisi kepada Tom Lembong diajukan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR untuk dimintakan persetujuan. DPR akhirnya menyetujui usulan Presiden.

Supratman mengatakan yang mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto adalah dirinya selaku Menteri Hukum. Surat permohonan kepada Presiden ditandatangani Supratman.

“Karena itu, saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” ujarnya.

“Jadi itu yang itu yang paling utama yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia jadi itu,” tambahnya.

Selain itu, ada pertimbangan bahwa Hasto ataupun Tom Lembong punya prestasi dan kontribusi kepada Indonesia. Ia bersyukur pertimbangan tersebut telah disepakati DPR.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.

DPR Setuju

DPR telah menyetujui atas usul Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Hasto, Tom Lembong dan sebanyak 1.116 orang.

Sebelumnya, DPR RI telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah terkait pertimbangan terhadap surat Presiden RI terkait pemberian abolisi hingga amnesti. DPR memberikan persetujuan atas surat yang diajukan tersebut.

“Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Salah satunya adalah pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Dengan begitu, seluruh proses hukum yang menjerat Tom Lembong dihentikan. Selain itu, disetujui soal pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Mahfud MD: Hasto dan Tom Lembong Harus Bebas

Pertanyaannya, mengapa ada yang diberi amnesti dan abolisi.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan bahwa abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan terhadap seseorang. Itu yang berlaku terhadap Tom Lembong saat ini.

Sedangkan amnesti merupakan peniadaan dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas. Tinggal keduanya menunggu keputusan presiden.

“Sesudah presiden kirim surat, DPR setuju. Lalu atas persetujuan nanti itu, presiden mengeluarkan kepres (keputusan presiden), memberi amnesti dan abolisi kepada saudara Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong,” kata Mahfud dalam kanal YouTube-nya, dikutip Jumat, (1/8/2025).

Yang terpenting kata Mahfud adalah jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik.

“Agar hukum itu ditegakkan, hukum sebagai hukum kata hukum. Bukan karena pesanan politik,” tambahnya.

Dengan langkah Presiden Prabowo itu lanjut Mahfud memberikan harapan baru bahwa hukum akan mulai ditegakkan dan diharapkan terus berlanjut.

“Mudah-mudahan presiden Prabowo tetap mendapat semangat untuk menjadikannya negara ini sebagai betul-betul Negara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, jeritan hati masyarakat dan opini publik serta public common sense ternyata benar-benar bahwa kasus yang menimpa Hasto dan Tom Lembong memang sangat ketat nuansa politiknya. Dan itu tidak boleh diulangi lagi. (tim)

Leave a Reply