Posisi Terpojok Diadili Kasus Korupsi, Hasto Bawa-Bawa Nama Jokowi

Bacakan Eksepsi, Hasto Ngaku Diancam Jadi Tersangka Jika PDIP Pecat Jokowi

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Saat Berada di Pengadilan Tipikor

Jakarta, EDITOR.ID,- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menghadapi ancaman hukuman kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dan diduga ikut mengatur kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Hasto diajukan sebagai terdakwa.

Dalam nota eksepsi atau pembelaannya, Hasto membawa-bawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

Awalnya Hasto mengaku menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi.

Hasto mengklaim puncak intimidasi yang dia terima terjadi saat PDIP memecat Jokowi. Dia mengatakan keputusan itu membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

“Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya, hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Dia mengatakan berbagai tekanan juga terjadi pada proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas kasus ini.

Dia mengatakan ada utusan yang mengaku disebutnya pejabat negara meminta dirinya mundur dari Sekjen PDIP serta tak boleh memecat Jokowi atau dirinya akan menjadi tersangka.

“Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ujarnya.

Dia mengatakan ancaman itu menjadi kenyataan. Dia mengklaim dirinya ditetapkan sebagai tersangka saat malam Natal usai pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan Ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” ujarnya.

Dia mengatakan tekanan juga diterima partai lain yang menggunakan hukum sebagai instrumen penekan. Dia mengatakan dasar dakwaan KPK yang menggunakan keputusan pengadilan yang telah inkrah tak bisa dipercaya.

“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” ujarnya.

Hasto Didakwa Ikut Terlibat Suap KPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto bersama-sama beberapa individu lainnya, seperti Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan dengan total 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp 600 juta).

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buronan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3/2025).

Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, JPU membeberkan rangkaian peristiwa yang menyebabkan pengungkapan kasus ini.

“Suap ini dimaksudkan agar Harun Masiku dapat melenggang menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW,” ujar Jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Pada 8 Januari 2020, tim KPK menerima informasi terkait komunikasi antara Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, seorang mantan narapidana kasus suap PAW yang menyampaikan adanya penerimaan uang. KPK pun mulai memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat, termasuk Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, Donny, dan Agustiani.

Satu per satu pihak yang terlibat mulai dicokok KPK. Pada tanggal yang sama, Wahyu Setiawan berhasil diamankan oleh tim penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Sekitar pukul 18:19 WIB, Hasto Kristiyanto mendapatkan informasi terkait penangkapan Wahyu Setiawan, dan langsung berkoordinasi untuk menghalangi penyidikan lebih lanjut.

“Setelah penangkapan Wahyu Setiawan, Hasto melalui Nur Hasan, seorang kolega dekatnya, memberikan perintah kepada Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air. Tindakan ini diambil dengan tujuan untuk menghilangkan jejak digital Harun agar tidak terlacak oleh KPK,” ujar Jaksa dalam sidang.

Selain itu, Hasto juga diduga mengarahkan Harun untuk bersembunyi agar tidak dapat ditemukan oleh tim KPK.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Harun untuk tetap berada di Kantor DPP PDIP agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh penyidik. Tak lama kemudian, Harun Masiku bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18:35 WIB, sebelum keduanya bergerak menuju Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

“Ketika KPK mencoba mencari di PTIK, mereka tidak berhasil menemukan Harun Masiku di lokasi tersebut,” lanjut Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menyatakan bahwa saat itu Kusnadi, orang yang dipercaya oleh Hasto, juga terlihat berada di PTIK, yang semakin menguatkan dugaan bahwa Hasto memang sengaja berupaya melindungi Harun Masiku dari pengejaran KPK.

Hasto Kristiyanto juga didakwa upaya menghalangi penyidikan dalam kasus PAW DPR.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya merintangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa. (tim)

Leave a Reply