Polri Respon Tuduhan Said Didu Sebut Kapolri Dua Kali Lakukan Kudeta Sunyi

Melalui akun X-nya (@msaid_didu) pada Jumat (12/12/2025), Said Didu mempertanyakan status kekuasaan Presiden Prabowo Subianto dan apakah Indonesia masih menganut negara hukum, serta menyinggung adanya "kudeta sunyi".

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Kiri) dan Muhammad Said Didu (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Penggiat media sosial sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu baru-baru ini menuding Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah dua kali tercatat “melawan negara”. Bahkan menyebut tindakan tersebut sebagai “kudeta sunyi” terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Yang terbaru, kata Said Didu, adalah Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mana mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.

Said Didu mengkritik keras penerbitan Perpol yang dinilainya bertentangan dengan dua undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena Perpol melegalkan dan membolehkan perwira polisi aktif menempati jabatan sipil di 17 instansi di luar kepolisian, yang sebelumnya dilarang oleh MK.

Penempatan Perwira Polisi

Tudingan “melawan negara” ini juga mencakup klaim bahwa Kapolri tidak mengindahkan perintah Presiden Prabowo terkait penempatan perwira polisi tertentu dalam mutasi jabatan, yang memicu kemarahan Presiden.

Secara keseluruhan, Said Didu menginterpretasikan tindakan-tindakan Kapolri tersebut sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap otoritas sipil dan Presiden, yang berpotensi merusak tatanan negara dan sistem hukum.

Said Didu menekankan bahwa BUMN adalah badan usaha milik negara, bukan milik pemerintah atau partai politik, dan seharusnya tidak dijadikan tempat mencari penghidupan.

Karena hal itu, melalui akun X-nya (@msaid_didu), Said Didu mempertanyakan status kekuasaan Presiden Prabowo Subianto dan apakah Indonesia masih menganut negara hukum, serta menyinggung adanya “kudeta sunyi”.

Said Didu juga bertanya ke Presiden Prabowo, apakah ia masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia.

“Bapak Presiden @prabowo yth, mohon bertanya, apakah Bapak secara de Jure dan de facto masih mengendalikan kekuasaan di Indonesia dan apakah Indonesia masih Negara hukum ? Ataukan memang “kudeta syunyi” sedang berjalan cepat ?” kata Said Didu melalui akun X-nya @msaid_didu, pada Jumat (12/12/2025).

Sebab faktanya kata Said Didu, sudah 2 kali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit melakukan perlawanan, selain dengan perpol yang melawan putusan MK ini.

Pembentukan Tim Reformasi Polri

Said Didu sebelumnya pada September 2025 juga mengkritik tindakan Kapolri yang mendahului Presiden Prabowo dalam membentuk tim reformasi internal Polri, yang dianggapnya sebagai bentuk perlawanan terhadap Presiden.

Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri internal lebih dulu saat Presiden Prabowo akan membuat Tim Reformasi Polri.

“Faktanya : 1) saat Mahkamah Konstitusi menetapkan melarang polisi aktif memegang jabatan di luar institusi Polri – Kapolri membuat keputusan MELAWAN keputusan MK tsb dg menetapkan 17 Lembaga bisa diisi oleh Polisi 2) saat Bapak mengumumkan akan membuat Tim Reformasi Polri – Kapolri juga “MELAWAN” dg mendahului membentuk Tim Reformasi Polri internal,” kata Said Didu, sembari menyematkan tangkapan layar pemberitaan media online atas dua hal itu.

Said Didu mengatakan jika apa yang dilakukan Kapolri melawan konstitusi dengan mengeluarkan Perpol, maka bisa termasuk makar.

“Kalau melawan konstitusi kan Makar,” ujar Said Didu sambil menyematkan pemberitaan media online soal Kapolri meneken perpol yang dimaksud.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil, mulai dari Kemenko Polhukam, Kemenhub, OJK, BNN, hingga KPK.

Aturan ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan sehari setelahnya.

Namun, keluarnya aturan ini menimbulkan sorotan tajam karena muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun.

Polri Jelaskan Perpol 10/2025

Polri menjelaskan penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, termasuk penempatan pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo kepada Kompas.com, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Juga UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi anggota Polri.

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Trunoyudo menjelaskan bahwa mekanisme permintaan harus diajukan pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat kepada Kapolri.

“Adapun nama jabatan, kompetensi jabatan, dan persyaratan jabatan ASN pada instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri/Kepala Badan) dengan persetujuan Menpan RB sebagaimana diatur pada Pasal 149,” ungkapnya.

Kapolri kemudian menilai kompetensi personel yang diminta serta rekam jejaknya sebelum memberikan persetujuan.

“Apabila Kapolri menyetujui anggota Polri yang diminta oleh PPK, selanjutnya Kapolri membalas surat persetujuan kepada PPK, berdasarkan pertimbangan anggota Polri yang disetujui karena memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh K/L berdasarkan persyaratan jabatan yang akan diisi, tidak memiliki catatan personel berdasarkan rekam jejak,” katanya.

Cara hindari rangkap jabatan

Trunoyudo menegaskan bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pemerintah pusat tidak dapat beralih status menjadi PNS, sesuai ketentuan Pasal 150 PP 11/2017.

Untuk menghindari rangkap jabatan, Polri akan memutasikan anggota yang ditugaskan ke K/L dari jabatan sebelumnya.

“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L,” katanya. ***

Leave a Reply