Polri Resmi Tampung Novel Baswedan dkk Jadi PNS

sejumlah pegawai kpk yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (twk) saat hari terakhir bekerja di gedung lama kpk, foto bs

EDITOR.ID, Jakarta,- Keinginan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ditampung menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri, akhirnya tewujud.

Hal ini usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021.

?Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan),? kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Dalam Peraturan Polri itu mengatur tentang pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi mengatakan, Perpol yang ditandatangani Kapolri sebagai alas hukum pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

?Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,? jelasnya.

Peraturan Polri itu terdiri atas 10 pasal. Salah satu yang menjadi pertimbangan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK itu ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019.

Kebijakan pengangkatan SDM dari 57 eks pegawai KPK ini dibuat setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini juga dibuat setelah ada konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.

Mekanisme pengangkatan 57 eks pegawai KPK tersebut diatur dalam pasal-pasal yang ada di Peraturan Polri tersebut.
Pengangkatan bakal diawali pengusulan oleh Asisten Kapolri Bidang SDM untuk pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN.

Daftar usulan itu nantinya ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Peraturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

?Kami berkirim surat kepada Pak Presiden (Joko Widodo) untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,? kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.

Dalam surat tersebut Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: