Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 yang tidak membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil akhirnya dipatuhi Mabes Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai menarik perwira tinggi aktif kepolisian yang akan menjabat posisi sipil di luar struktur tugas kepolisian.
Namun baru satu jenderal polisi. Beliau adalah Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo mengatakan, Kapolri Jenderal Sigit resmi menarik kembali penugasan Irjen Argo sebagai Sekretaris Jenderal di Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terhitung mulai Kamis, 20 November 2025.
Selanjutnya jenderal bintang dua ini kembali ke jabatan di organisasi Polri.
”Polri melakukan penarikan pati (perwira tinggi) Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono,” ungkap Trunoyudo melalui siaran pers, Kamis (20/11/2025).
Trunoyudo tidak menjawab secara tegas saat ditanya ihwal pati Polri lain yang ditarik dari penugasan di luar organisasi selain Argo. Baik jumlah maupun nama-nama polisi aktif yang mungkin akan menyusul Argo untuk kembali ke institusi Polri. Trunoyudo hanya menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan MK.
”Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” terang dia.
Trunoyudo menerangkan, penarikan tugas Irjen Argo itu sebagai realisasi ketaatan Polri atas putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut terkait dengan perombakan redaksional Pasal 28 Undang-undang (UU) Polri 2/2002 yang mengharuskan anggota Polri harus pensiun atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di kepolisian jika menduduki jabatan sipil di luar struktur Polri.
Putusan MK tersebut otomatis memengaruhi sekitar empat ribuan anggota Polri yang sejak lama mengisi jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri.
Sosok Jenderal Mentereng Irjen Pol Argo Yuwono
Sebagai salah seorang jenderal di tubuh Polri, Argo memiliki profil yang mentereng. Dia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Argo tercatat sebagai salah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991. Dia merupakan rekan satu angkatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sebelum mendapat kepercayaan untuk menduduki salah satu jabatan di Kementerian UMKM, Argo sempat mendampingi kapolri sebagai asisten logistik (aslog).
Pada 2020 lalu, Argo bertugas sebagai kepala Divisi Humas (Divhumas) Polri. Dia juga pernah menjadi kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divhumas Polri pada 2019, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada 2016, dan Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) pada 2015. Kiprahnya di Humas Polri membuat namanya semakin dikenal oleh publik.
Pokja Polri Akan Bekerja Intensif Menarik Anggotanya
Usai membatalkan penugasan jenderal bintang dua tersebut di luar struktur Korps Bhayangkara, Polri memastikan Tim Pokja terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat pasca keluarnya putusan MK. Persisnya putusan yang membatasi penugasan personel Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
”Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.
Trunoyudo memastikan Tim Pokja melakukan kajian dengan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada kementerian serta lembaga terkait. Mengingat penugasan personel Polri di luar organisasi dilaksanakan berlandas pada permintaan dari kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.
Trunoyudo menerangkan, sejak MK mengundangkan putusan tersebut, pada Senin (17/11/2025) Kapolri Sigit sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus di internal untuk mempelajari putusan MK itu.
Dan dari kajian mendalam yang dilakukan Pokja yang sudah disampaikan, kata Trunoyudo, Kapolri memutuskan untuk bertahap menarik sejumlah perwira tinggi kepolisian yang saat ini dalam peralihan tugas di sejumlah lembaga dan kementerian yang tak ada hubungannya dengan tugas kepolisian.
Kata Trunoyudo, Kapolri pun akan terus melakukan inventarisir sejumlah anggotanya yang berdinas di luar struktur Polri untuk dapat dilakukan penarikan ke markas. Dan Pokja Khusus di internal Polri, pun akan terus mengkaji setiap aspek keberlakuan putusan MK yang mengubah klausul kedinasan anggota kepolisian dalam Pasal 28 UU Polri.
“Pokja akan terus mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri,” ujar Trunoyudo. “Dan Pokja akan terus bekerjasama secara simultan dan intensir untuk memastikan langkah-langkah Polri agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan untuk kepentingan bangsa,” ujar dia. ***












