Headline, Top Stories  

Jakarta, EDITOR.ID,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 114/PUU-XXIII/2025 yang tidak membolehkan polisi aktif menduduki jabatan sipil akhirnya dipatuhi Mabes Polri. Kapolri Listyo Sigit Prabowo mulai menarik perwira tinggi aktif kepolisian yang akan menjabat posisi sipil di luar struktur tugas kepolisian.