Jakarta, EDITOR.- Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Arteria Dahlan kembali tampil di pengadilan. Kali ini dia datang membela advokat Lisa Rachmat yang didakwa menyuap hakim PN Surabaya dalam putusan kasus pembunuhan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur. Lisa diajukan ke meja hijau karena menyuap hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.
Saat menghadapi dakwaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Lia Rachmat kini didampingi dan dibela Arteria Dahlan.
Lisa sendiri diketahui merupakan pengacara yang mendampingi Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung (MA).
Melansir dari Kompas.com, setelah pembacaan surat dakwaan Lisa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selesai, Arteria meninggalkan ruang sidang bersama advokat Seno Adji dan anggota tim kuasa hukum mereka.
Saat ditemui awak media, Arteria mengaku pihaknya perlu mencermati dakwaan jaksa penuntut umum dengan detail untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi.
“Kami diberi waktu satu minggu, tentunya kami akan kerja sehebat-hebatnya, sekuat-kuatnya, untuk mencoba menghadirkan minimal ada kesepahaman fakta hukum dulu dalam persidangan,” kata Arteria di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Menurut Arteria, pihaknya tentu akan berbeda dengan tim jaksa penuntut umum dalam hal tafsir hukum di persidangan.
Meski demikian, ia menekankan bahwa persidangan ini bertujuan mencari kebenaran materiil dalam suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjerat kliennya.
“Apapun itu yang kita kejar adalah kebenaran materiil. Ya, mudah-mudahan ini tidak hanya keadilan bagi Bu Lisa, tapi keadilan seluruh Indonesia,” tuturnya.
Dalam perkara ini, Lisa didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Ia juga didakwa melakukan pemufakatan jahat mencoba menyuap majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengadili perkara Ronald Tannur.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Proses pengurusan perkara ini diduga tidak terlepas dari peran Zarof. Ia ditengarai sebagai makelar kasus yang menjembatani Lisa dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.












