Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM telah terbukti menyunat uang sebesar 2 Juta Dolar Amerika dari setoran suap yang seharusnya diterima hakim. Suap tersebut diberikan perusahaan minyak goreng agar majelis hakim memberikan vonis bebas lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).
