Hakim Ungkap Advokat ini Sunat 2 Juta Dolar Jatah Suap yang Seharusnya Diberikan ke Hakim

Berdasarkan fakta persidangan, permintaan suap dari pihak pengadilan adalah Rp 60 miliar. Permintaan ini dipenuhi oleh Wilmar Group dengan memberikan 4 juta dolar AS kepada Ariyanto untuk diserahkan kepada pihak pengadilan.

Duo Advokat, Marcella Santoso dan Ariyanto

Jakarta, EDITOR.ID,- Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri alias Ary Gadun FM telah terbukti menyunat uang sebesar 2 Juta Dolar Amerika dari setoran suap yang seharusnya diterima hakim. Suap tersebut diberikan perusahaan minyak goreng agar majelis hakim memberikan vonis bebas lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO).

Fakta ini terungkap di persidangan kasus suap hakim. Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut mengungkapkan bahwa Marcella dan Ariyanto telah mengutip sebesar 2 juta dolar sebagian uang suap yang seharusnya diterima hakim.

Hakim menyebut “penilepan” uang suap untuk hakim dalam pertimbangan hukum untuk vonis Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri dalam kasus suap hakim pemberi vonis lepas dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menimbang bahwa dari jumlah uang tersebut, saksi Ariyanto mengambil setengahnya yaitu 2 juta dolar Amerika Serikat dan dititipkan ke kantor AALF Legal Tax & Consultant dan tidak berapa lama diambil lagi oleh saksi Ariyanto,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Berdasarkan fakta persidangan, permintaan suap dari pihak pengadilan adalah Rp 60 miliar.

Permintaan ini dipenuhi oleh Wilmar Group dengan memberikan 4 juta dolar AS kepada Ariyanto untuk diserahkan kepada pihak pengadilan.

Diketahui Ariyanto berujung memberikan uang suap kepada lima orang dari unsur pengadilan.

Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Lima orang dari unsur pengadilan ini sudah divonis dalam berkas perkara yang terpisah.

“Menimbang bahwa setelah disepakati waktu pemberian dan jumlah, maka orang suruan Wilmar Group menemui saksi Ariyanto dan menyerahkan uang 4 juta dolar Amerika Serikat dalam dua koper di basement Pacific Place Mall,” lanjut hakim.

Tapi, uang yang diserahkan Ariyanto kepada Wahyu Gunawan hanya 2 juta dolar AS. Proses penyerahan dua koper di basement Pacific Place tidak terekam dalam CCTV.

Tapi, majelis hakim meyakini perpindahan uang suap itu terjadi berdasarkan barang bukti lain.

Mulai dari catatan Marcella Santoso yang menuliskan angka Rp 60 miliar, lalu penyampaian dari Marcella Santoso kepada Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei terkait permintaan uang untuk mengurus perkara, kemudian pemberian nomor Ariyanto kepada Syafei untuk diteruskan kepada pihak Wilmar Singapura yang akan menyediakan uang suap.

Kemudian, kesaksian Ariyanto mengambil uang 4 juta dollar AS dari pihak Wilmar Group di basement Pacific Place.

Serta, kesaksian Wahyu Gunawan terkait jumlah uang yang diterimanya, yaitu 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar dan yang kemudian dibagikan kepada majelis hakim.

Uang ini kemudian dibagikan kepada Muhammad Arif Nuryanta selaku Eks Wakil Ketua PN Jakpus, sebanyak Rp 14.758.480.000,00.

Wahyu Gunawan menerima sejumlah Rp 2.365.300.000,00. Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima sejumlah Rp 9.211.864.000,00.

Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom selaku hakim anggota masing-masing, menerima sejumlah Rp 6.403.780.000,00.

“Menimbang bahwa terkait uang sejumlah 2 juta dolar AS yang diambil Ariyanto, setengah uang suap dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, kemudian dipakai untuk sejumlah keperluan pribadi Ariyanto dan Marcella Santoso,” imbuh hakim.

Uang senilai 2 juta dollar AS ini kemudian disamarkan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto dengan sejumlah cara. Misalnya, dengan mencampurkannya dalam rekening lain.

Marcella divonis 14 tahun penjara

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari. Dia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.

Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima.

Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Marcella Santoso dan Ary Bakry, duo pengacara yang bikin heboh seantero negeri. Keduanya bikin heboh karena diduga menyuap hakim untuk memuluskan jalan vonis lepas (onstlag) pada kasus CPO yang menyeret 3 korporasi.

Marcella diketahui pernah menangani kasus-kasus kakap yang tidak kalah menghebohkan dunia peradilan, mulai dari kasus Sambo, Rafael Alun Trisambodo sampai duo terpidana kasus Timah, Harvey Moeis dan Helena Lim.

Duo pengacara ini seakan jadi langganan kasus-kasus yang bombastis. Belakangan, salah satu triknya yakni dugaan mode suap hakim muncul ke permukaan hingga akhirnya menyeret dua “mafia hukum” bersenjata pasal ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***

Leave a Reply