Polisi Terapkan Restorative Justice Tindaklanjuti Pengaduan NasDem Jatim

kasatreskrim polrestabes surabaya akbp mirzal maulana, foto istimewa

EDITOR.ID, Surabaya,- Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana angkat bicara berkaitan pengaduan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jatim ke Polrestabes Surabaya, Rabu (8/3/2022) tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan teradu Singky Soewadji lantaran dianggap menyebarkan berita bohong (hoax) lewat WhatsApp Grup dan media sosial.

Mirzal panggilan karibnya melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (10/3/2022) mengatakan kasus tersebut sudah selesai. Ia sudah mengarahkan Kanit Resmob untuk menangani pengaduan.

?Kami sudah memfasilitasi kedua pihak untuk mediasi dan memilih Restorative Justice (penyelesaian perkara di luar proses hukum, Red) untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaduan ini,? ungkapnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) Dr. M. Sholehuddin sepakat Satreskrim Polrestabes Surabaya menerapkan Restorative Justice pada kasus dugaan pencemaran nama baik yang diadukan NaSdem Jatim tersebut.

?Ya memang diterapkan dulu tentang Restorative Justice untuk setiap kasus yang seperti itu. Perkembangan konsep dalam Criminal Justice System (Sistem Peradilan Pidana),? ujarnya melalui pesan WA, Kamis (10/3/2022).

Sholehuddin berpendapat penerapan RJ itu sangat bagus dan menjadi solusi terhadap ekses negatif dari sentralisasi pemidanaan selama ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: