Polda Jatim Tangkap Peretas Situs KPU Jember

EDITOR.ID – Surabaya, Polda Jatim berhasil menangkap dua pelaku peretasan website resmi KPU Kab Jember. Dari dua pelaku peretasan, satu pelaku berstatus pelajar SMP atau masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memaparkan kedua tersangka bukan warga Jatim. Keduanya yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan dan ZFR (14) warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

“Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dugaan tindak pidana, ada alat bukti yang sudah dimiliki terkait peretasan situs KPU Kabupaten Jember. Dalam hal ini, tersangka bukan berdomisili di Jatim. Tapi WNI yang ada di Sumatera yaitu Sumatera Selatan. Ada dua tersangka, dan ini menjadi tindakan tegas khususnya kejahatan siber,” jelasnya, Selasa (13/10/2020).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterimanya. Ia menyebut KPU Jember melaporkan situsnya yang diretas dan muncul gambar tidak senonoh.

“Ini berawal pada pengaduan oleh KPU Jember bahwa pada tanggal 6 Oktober 2020 pada pukul 20.00 WIB telah diketahui website KPU Jember diretas oleh seseorang dengan gambar yang muncul dalam website itu adalah gambar tidak senonoh,” ungkapnya.

Usai menerima laporan ini, Gidion menyebut pihaknya melakukan pencarian dan menemukan dua pelaku, DA dan ZFR. Tapi, ZFR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Kendati demikian, Gidion menegaskan proses penegakan hukum masih terus berlanjut.

“Kita telusuri dan kita mendapatkan titik terang seseorang bernama DA telah melakukan peretasan bersama ZFR. Cuma ZFR tidak kita lakukan penahanan. Satu tertangkap di Sumsel, satu di Serang tidak kita lakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni dua handphone, satu laptop dan satu Reuter yang digunakan pelaku. Sementara itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 32 ayat (1) dan atau pasal 33 jo pasal 48 ayat (1) Jo pasal 49 UU no 1 tahun 2008 tentang ITE Jo Undang-undang no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: