Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan, pengusiran paksa dan penghancuran rumah Nenek Elina Widjajanti. Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.
Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Melansir dari detikJatim, Samuel dijemput 2 petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim pada Senin (29/12/2025), sekitar pukul 14.10 WIB.
Ia berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol cable ties warna oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media.
Samuel mengenakan kaus hijau dan celana jeans biru dengan sandal putih. Ia lantas digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Samuel langsung digelandang masuk ke ruang Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Saat memasuki ruangan tangan Samuel terlihat diborgol.
Polisi Tangkap Lagi Satu Pelaku Bernama Klowor yang Keroyok Nenek Elina
Polisi kembali menangkap satu tersangka baru berinisial SY (59) alias Klowor. Ia ditangkap di sebuah Warkop Jalan Bintang Diponggo, Surabaya pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Tadi malam tim penyidik di Reskrim Umum Polda Jaim telah menangkap satu orang tersangka lagi terduga pelaku 170 KUHP rumah Nenek Elina,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).
Dengan penetapan tersangka tersebut, Polda Jatim sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina di Surabaya.
“Untuk tersangka MY sendiri sehari sebelumnya sudah ditangkap, setelah SAK. Jadi secara total sampai saat ini sudah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku,” ujar Jules.
Jules menjelaskan bahwa SY memiliki peran yang sama seperti SAK dan MY, yakni sesuai Pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada orang atau barang.
“Sama, untuk tersangka yang terakhir ini perannya juga turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumahnya,” katanya.
Dalam video yang beredar, SY tertangkap kamera ikut memaksa Nenek Elina keluar dari rumahnya dengan cara diangkat bersama tiga orang lainnya termasuk MY.
“Betul (di video). Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video nanti kota telusuri peran para tersangka,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jabar tersebut.
Atas perbuatannya, SAK, MY, dan SY dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Samuel Tak Punya Bukti Main Gusur Rumah Nenek Elina
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menegaskan dalang dari pengusiran nenek Elina, Samuel yang mengklaim pemilik rumah yang ditinggali nenek Elina, tak punya bukti apapun terkait pembelian atau peralihan hak atas tanah. Tapi Samuel dengan semena-mena main gusur rumah nenek Elina.
Menurut Armuji, Samuel saat dimintai bukti dokumen pembelian rumah, dia tidak bisa menunjukkannya.
“Begitu mereka disuruh nunjukkan sertifikat maupun alasannya pada saat si pengacaranya nenek Elina, mereka juga belum bisa menunjukkan. Waktu ketemu saya, mereka juga belum membawa surat maupun bukti-bukti kepemilikan atau jual beli,” ujarnya.
Dugaan pengusiran paksa Nenek Elina bermula pada 4 Agustus 2025 saat rumah Elina didatangi seseorang bernama Samuel.
“Pada tanggal 4 Agustus 2025, ini rumah nenek didatangi yang namanya Samuel dan segerombolan orang yang tentunya itu juga ada suruhan Samuel, terus mungkin memperingatkan Nenek Elina yang ada di sana,” ujar Armuji, Kamis (25/12/2025) mengutip program Kompas Petang KompasTV.
Setelah itu, Armuji mengungkapkan Samuel dan gerombolannya kembali mendatangi Nenek Elina pada 6 Agustus 2025.
“Mereka langsung mengusir Nenek Elina, dipaksa untuk keluar rumah. Katanya Samuel bilang, rumah tersebut sudah dibeli dari yang namanya Elisa. Elisa ini adalah kakak atau saudaranya nenek Elina yang sudah meninggal,” ucap Armuji.
Armuji mengatakan, setelah Nenek Elina keluar dari rumah tersebut, selang beberapa hari kemudian Samuel Cs mengosongkan rumah Nenek Elina menggunakan alat berat.
“Tentunya pengosongan itu segala barang-barang yang ada di dalam rumah nenek, baik itu barang rumah tangga maupun dokumen-dokumen resmi,” ujarnya.
Menurut Armuji, nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut.
“Pengakuan nenek Elina, mereka tidak menjual lahan maupun rumah tersebut. Tetapi pengakuan Samuel, mereka membeli ke Elisa,” tuturnya.
Nenek Elina Diusir dari Rumahnya oleh Samuel dkk yang Klaim Pembeli Rumah
Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.
Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.
Kasus ini bermula saat rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya diduga dibongkar paksa Samuel (SAK) pada 6 Agustus 2025
Samuel mengaku membeli tanah dan bangunan tersebut sejak 2014 dari pemilik sebelumnya Elisa Irawati. Tapi, pihak Elina membantah adanya jual beli tersebut.
Elisa merupakan kakak kandung Elina. Dia tak menikah dan tidak mengadopsi anak.
Pada tahun 2017, Elisa meninggal dunia dan menjatuhkan ahli waris ke enam anggota keluarganya termasuk Elina.
Pada 5 Agustus 2025, rombongan Samuel mendatangi Elina. Yasin (MY) diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) membantu Samuel mengusir paksa Elina dari rumah dengan cara diangkat.
Tidak sendirian, Yasin terangkap dalam video sedang mengangkat Nenek Elina bersama tiga orang lainnya.
Pihak Elina kemudian melaporkan Samuel dkk ke Polda Jatim melalui nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025. ****












