Surabaya, Jatim, EDITOR.ID,- Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan, pengusiran paksa dan penghancuran rumah Nenek Elina Widjajanti. Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri.
