Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dalam Kisruh Warga Bubarkan dan Aniaya Mahasiswa Sedang Ibadah Doa Rosario

Polres Tangerang Selatan menggelar konperensi pers penetapan tersangka keributan jemaat ibadah. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Polres Tangerang Selatan menggelar konperensi pers penetapan tersangka keributan jemaat ibadah. (Foto: PMJ News/Istimewa)

Tangerang Selatan, EDITOR.ID,- Polres Tangerang Selatan langsung gerak cepat merespon kasus oknum Ketua RT dan warga rame-rame membubarkan dan menganiaya mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang menggelar ibadah doa di rumah kontrakan di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Empat orang dijadikan tersangka, termasuk oknum Ketua RT.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan keempat tersangka berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Keempatnya adalah pria.Keempat tersangka ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar polisi. Sebelumnya mereka berstatus sebagai saksi.

Sedangkan korbannya adalah perempuan muda berinisial A. “Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun,” imbuh dia.

Menurut Ibnu, berdasarkan hasil penyelidikan keempat orang ini telah cukup bukti melakukan tindak pidana hingga menyebabkan dua orang kelompok jemaat yang sedang menggelar doa Rosario terluka.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status,” ujar Ibnu Bagus Santoso dalam jumpa pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

“Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh dia.

Selain menetapkan empat tersangka, lanjut Ibnu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang viral di media sosial hingga tiga bilah senjata tajam jenis pisau.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Ketua RT-Warga Bubarkan dan Aniaya Mahasiswa Sedang Ibadah Doa

Sebelumnya Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan para mahasiswa didatangi ketua RT setempat lantaran melaksanakan kegiatan doa Rosario di lokasi malam hari. Karena sudah malam, kata Dhady, ketua RT setempat bernama Diding meminta para mahasiswa tersebut bubar hingga akhirnya terjadi keributan.

“Akhirnya sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT untuk bubar ternyata belum bubar juga. Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang merelainya tersebut, ya kena pukul karena orang banyak itu ya,” jelas Dhady saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).

Keributan ini terekam dalam video dan beredar luas viral di media sosial. Kejadian tersebut mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: