Dari total data transaksi mencurigakan dari PPATK sebesar Rp 349 triliun Sri Mulyani menyebut sekitar Rp 35 triliun menyangkut transaksi pegawai Kemenkeu dan perusahaan yang diduga menyeret pegawai Kemenkeu.
Sebesar Rp 22 triliun di antaranya disampaikan langsung PPATK ke Kemenkeu dan sisanya disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Sri Mulyani pun menjelaskan, hanya Rp 3,3 triliun yang benar-benar terkait pegawai Kemenkeu dari total transaksi mencurigakan Rp 22 triliun tersebut setelah dilakukan penelitian lebih lanjut.
Transaksi tersebut, termasuk di antaranya pembayaran gaji, transaksi dengan keluarga, hingga jual beli harta pegawai.
Ini juga termasuk catatan transaksi yang sengaja diminta Kemenkeu ke PPATK dalam rangka fit and proper test promosi jabatan pegawai.
Sementara itu, transaksi mencurigakan Rp 18,7 triliun yang tersisa terkait dengan transaksi korporasi dan individu yang ditengarai melibatkan pegawai Kemenkeu namun Sri Mulyani menyebut tidak terbukti.
Transaksi inilah yang di dalamnya juga termasuk transaksi Rp 2,2 triliun oleh pensiunan Kemenkeu dan suami eks pegawai Kemenkeu tersebut. (tim)