Jakarta, EDITOR.ID,- Dana transaksi mencurigakan di Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Rp 349 triliun sejak 2009 hingga 2023 masih ditelusuri Tim bentukan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang (KTPPU) pimpinan Mahfud MD.
Salah satu transaksi janggal terungkap konon dilakukan seorang wanita pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu dan suaminya mantan pegawai Kemenkeu. Nilainya sangat fantastis Rp2,2 triliun.
Transaksi janggal kedua mantan pegawai Kemenkeu itu masuk dalam laporan PPATK. Dan data itu masih berkaitan dengan rangkaian transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sejak 2009 hingga 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kantornya pernah menerima surat dari PPATK terkait laporan transaksi mencurigakan Rp 500 miliar sepanjang 2016-2018 terkait seorang pensiunan Kemenkeu.
Pegawai yang ia beri inisial D, bukan inisial sebenarnya, sudah tak bekerja di Kemenkeu sejak tahun 1990.
PPATK berinisiatif melacak transaksi D karena diketahui memiliki aset dan investasi yang besar.
Namun, Sri Mulyani menyebut tidak ada keterkaitan laporan itu dengan pegawai Kemenkeu karena pensiunan itu sudah selesai masa kerja sejak 1990. Pensiunan itu juga sudah meninggal sejak 2021.
“Kesimpulan dari PPATK, hasil analisis telah diteruskan ke Ditjen Pajak untuk ditindaklanjuti termasuk potensi penerimaan pajak dari D ini untuk transaksi 2016-2018. Hasil tindak lanjut dari DJP, pelaksanaan pemeriksaan khusus tidak dapat ditindaklanjuti karena yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Bukan hanya pensiunan inisial D, PPATK juga pernah bersurat ke Kemenkeu terkait transaksi mencurigakan anggota keluarga eks pegawai Kemenkeu.
Sri Mulyani menyebut individu terlapor itu dengan inisial samaran E, memiliki laporan transaksi debit kredit selama 2016-2018 sebesar Rp 1,7 triliun.
Data itu merupakan inisiatif PPATK yang disampaikan ke Kemenkeu karena suami eks pegawai tersebut memiliki aset dan investasi yang besar.
Namun, Bendahara negara ini menyebut transaksi mencurigakan E tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu, terutama istrinya. Ini karena sang istri sudah mengundurkan diri jauh sebelum PPATK mencurigai yang bersangkutan yakni pada 2010.
Laporan dari PPATK itu kemudian diteruskan ke Ditjen Pajak.
“Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan khusus dan terhadap wajib pajak saudara E telah diselesaikan kewajibannya dengan diterbitkannya SKP 2021 yang lalu. Jadi statusnya telah ditindaklanjuti dan kami mendapatkan potensi penerimaan negara,” kata Sri Mulyani.
Ada Transaksi Rp 35 Triliun Menyangkut Pegawai dan Perusahaan Sedang Ditelusuri
Dua laporan terkait pensiunan dan suami eks pegawai Kemenkeu itu merupakan salah sedikit dari ratusan surat yang diterima Kemenkeu dari PPATK sejak 2009 menyangkut dugaan keterlibatan anak buah Sri Mulyani.