PKS Tetap Ngotot Ajukan Hak Angket ke DPR Meski Tanpa PDIP

Instruksi itu diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro (MMS) ke-X yang digelar pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Pengguliran hak angket dinilai sebagai tanggung jawab moral serta penggunaan hak konstitusional anggota dewan di parlemen.

Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri

Jakarta, EDITOR.ID,- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan tetap ngotot mengusung hak angket kecurangan Pemilu 2024 ke DPR. PKS tak akan mundur soal hak angket meskipun, PDIP sebagai inisiator hak konstitusional tersebut tak juga menunjukkan keseriusan untuk menggulirkan hak angket.

“Sesuai keputusan musyawarah majelis syura, Fraksi PKS diperintahkan usung hak angket,” kata Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri sebagaimana dilansir dari Republika, Sabtu (30/3/2024).

Instruksi itu diputuskan dalam Musyawarah Majelis Syuro (MMS) ke-X yang digelar pada Sabtu (23/3/2024) lalu. Keputusan itu disampaikan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Pengguliran hak angket dinilai sebagai tanggung jawab moral serta penggunaan hak konstitusional anggota dewan di parlemen.

Namun, secara teknis pengajuan hak angket, Mabruri mengatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi PKS di Senayan untuk menindaklanjuti instruksi tersebut.

Termasuk mengenai koordinasi PKS bersama dengan partai Koalisi Perubahan yakni Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam mengusung hak angket. Ataupun komunikasi dengan PDIP yang mengawali wacana pengguliran hak angket.

“Teknis diserahkan ke pimpinan fraksi PKS di DPR. Kan perlu lobby, komunikasi, dan lain-lain,” tutur dia.

Sebelumnya diketahui, Ketua DPR Puan Maharani akhirnya buka suara terkait usulan hak angket yang kerap disuarakan oleh Fraksi PDIP. Menurut Puan, hingga saat ini belum adanya pergerakan terkait usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki indikasi kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

“Belum ada pergerakan, belum ada pergerakan,” ujar Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Jadi ya kita lihat, yang paling tidak itu kalau memang itu merupakan hak anggota DPR yang terbaik untuk dilakukan bagi bangsa, ya boleh saja, tapi kan belum ada,” sambungnya.

Ia melanjutkan, Fraksi PDIP tentu memiliki harapan agar usulan tersebut dapat terealisasi. Namun, terdapat aturan yang menjelaskan mekanisme hak angket yang harus diusulkan minimal 25 anggota DPR dan dua fraksi.

Puan sebagai pimpinan DPR, mengaku belum menerima usulan resmi hak angket dari Fraksi PDIP. Ditanya, apakah ada instruksi darinya kepada fraksi partai berlambang kepala banteng itu? ia singkat menjawab bahwa tidak ada instruksi terkait hak angket.

“Enggak ada instruksi, nggak ada,” singkat Ketua DPP PDIP itu.

Ditanya lagi, apakah sudah ada instruksi dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait hak angket? Puan menjawab bahwa internal partainya masih menunggu perkembangan. “Masih menunggu perkembangan,” kata Puan lagi. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: