PKS Dukung PDIP Soal Perubahan UU Pemilu

Dukungan mengubah sistem Pemilu usulan PDIP juga datang dari partai pemilik kursi di DPR, PPP. Politisi PPP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi merespons baik sistem proporsional tertutup lewat revisi UU Pemilu.

Menurutnya argumentasi partai penguasa itu kuat. “Enggak mungkin usulan itu dihasilkan dalam forum rakernas kalau tidak berdasarkan oleh pertimbangan matang,” kata Arwani saat ditemui di DPR RI, Senin (13/1/2020) pagi.

“Usulan ini menjadi satu hal yang memungkinkan untuk kami bahas dalam revisi UU Pemilu, nanti terbuka untuk kita bahas,” tambahnya.

Saat ini pemilu di Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka. Kandidat bersaing dengan kandidat lain di partai yang sama. Mereka yang lolos adalah yang mendapat suara terbanyak sebagai individu. Tapi para caleg itu terkadang bersaing secara tidak sehat dan saling menjegal demi meraih kursi. Ini membuat partai sering tidak solid dan pecah.

Sementara sistem proporsional tetutup berkebalikan dari itu. Partailah yang menentukan siapa yang ke parlemen.

Dalam sistem ini partai dianggap paling tahu siapa yang paling mampu mewakili mereka dan masyarakat berdasarkan kapasitas pribadi.

Meski membuka peluang pembahasan, Arwani menegaskan revisi UU Pemilu kali ini harus dibahas masak-masak dan komprehensif. Tujuannya agar “tidak setiap pemilu selalu ganti UU.” Selain proporsional tertutup, dalam rekomendasi PDIP juga hendak menaikkan ambang batas parlemen dari 4 persen ke 5 persen.

Dukungan usulan perubahan proporsional tertutup dan ambang batas juga datang dari Partai Nasdem. Ketua DPP NasDem Martin Manurung, menyambut baik usulan PDIP soal parliamentary threshold berjenjang, namun Martin mengatakan masih perlu dipertimbangkan.

Martin Manurung

“Itu wacana yang baguslah untuk kita pertimbangkan bersama-sama. Cuma persoalannya sekarang UU Pemilu yang sedang disusun itu sudah masuk apa belum usulannya,” kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/1).

Martin juga menyambut usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) DPR dari 4 menjadi 5 persen, 4 persen untuk DPRD provinsi dan 3 persen untuk DPR kabupaten/kota. Apalagi, kata dia, NasDem pernah mengusulkan PT yang lebih besar dari yang diusulkan PDIP saat ini.

“Kalau menurut saya, untuk DPR RI makin tinggi makin bagus. Supaya juga konstelasi politik kita lebih sederhana,” ucapnya.

“Partai NasDem pada pemilu lalu juga kan bahkan menggagas PT sebesar 7 persen untuk RI. Itu bertujuan agar dalam transisi demokrasi kita secara konsisten terus jangan terputus grand desain kita untuk penyederhanaan parpol,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: