Piknik ke Luar Negeri Tanpa Ijin, Bupati Indramayu Terancam Diberhentikan

Wamendagri Ungkap Dalih Lucky Hakim Liburan ke LN Tanpa Kantongi Izin Menteri, Tidak Paham Peraturannya

Bupati Indramayu Lucky Hakim

Jakarta, EDITOR.ID,- Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Hal ini gara-gara ia pergi melancong ke Jepang tanpa izin menteri. Presiden Prabowo Subianto pun memerintahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memeriksa yang bersangkutan, apakah disengaja atau memang tak paham.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pihaknya tidak menerima pengajuan izin dari Lucky Hakim untuk pergi ke Jepang. Menurutnya kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH) harus mendapatkan izin dari Mendagri sebelum berpergian ke luar negeri.

“Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari Bupati Indramayu,” ucap Bima Arya.

Aturan tersebut termaktub dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bima mengatakan kegiatan liburan Lucky ke Jepang tanpa mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri telah melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.

“Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” ujar Bima.

Bima juga menyinggung sanksi yang bisa dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melanggar aturan tersebut.

“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” tegasnya.

Lucky Hakim Minta Maaf Usai Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Bima Arya mengatakan Lucky Hakim juga telah memberikan permintaan maaf usai berlibur ke Jepang tanpa izin dari Kemendagri. Namun, pihak Kemendagri tetap akan meminta penjelasan secara langsung kepada Lucky Hakim terkait kepergian ke Jepang.

“Pak bupati sudah komunikasi dan sampaikan permohonan maaf. Tapi kami minta beliau ke Kemendagri untuk jelaskan secara langsung,” kata Bima Arya, Senin (7/4/2025).

Hari Ini, Kemendagri Minta Penjelasan Lucky Hakim Usai ke Jepang Tanpa Izin

Tindakan liburan ke Jepang tanpa izin yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim berbuntut panjang. Hari ini Lucky dijadwalkan memberikan penjelasan ke Kemendagri.

Bima mengatakan Kemendagri telah memanggil Lucky Hakim siang ini untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan liburannya tersebut.

“Besok siang (hari ini) Pak Bupati akan dimintai penjelasannya oleh Irjen Kemendagri,” kata Bima.

Lucky Hakim Ngaku Tak Tahu Aturan Kepala Daerah Dilarang Jalan-Jalan ke Luar Negeri Tanpa Ijin

Lalu, apa alasan Lucky nekat melakukan tindakan tersebut?

“Dari komunikasi saya dengan Bupati Indramayu, memang beliau tidak mengajukan izin sepertinya karena tidak memahami prosedur izin perjalanan ke luar negeri,” kata Bima Arya Sugiarto, saat dihubungi detikcom, Senin (7/4/2025).

“Kami meminta segera setelah tiba di Tanah Air, Pak Bupati berikan penjelasan lengkap kepada gubernur dan Kemendagri,” tambahnya.

Wagub Jabar Sesalkan Tindakan Lucky Hakim

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyayangkan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Mendagri. Ia meminta setiap kepala daerah di Jawa Barat mengikuti prosedur yang berlaku.

“Pada dasarnya saya turut kecewa juga ya atas apa yang dilakukan kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa izin,” kata Erwan saat diwawancarai di acara panen raya Kabupaten Majalengka sebagaimana dilansir dari detikJabar, Senin (7/4/2025).

Erwan mengingatkan bahwa aturan terkait perjalanan ke luar negeri oleh kepala daerah, baik untuk kepentingan dinas maupun pribadi, sudah sangat jelas. Bahkan hal itu juga, kata Erwan, telah disinggung Menteri Dalam Negeri pada saat penutupan retret kepala daerah beberapa waktu lalu.

“Padahal sebelumnya, pada saat penutupan retret oleh Pak Mendagri itu dijelaskan, alurnya seperti apa jika akan melakukan perjalanan ke luar negeri, baik itu perjalanan dinas maupun pribadi. Termasuk untuk berobat saja harus ada izin, apalagi untuk berlibur. Saya berharap ini tidak terjadi lagi di Jawa Barat,” ujar Erwan.

Disinggung terkait kemungkinan sanksi untuk Lucky, Erwan menyampaikan akan melihat terlebih dahulu aturan yang berlaku. “Nanti kita lihat seperti apa aturannya. Apakah teguran pertama, kan harus ada tahapan-tahapannya. Tidak harus langsung berupa sanksi,” ucapnya. (tim)

Leave a Reply