Pidana Narkoba dan Anomali Lapas

Ilustrasi Narkoba

Kewajiban hakim (pasal 127/2) dan kewenangan dapat menjatuhkan alternatif hukuman (pasal 103) menjalani rehabilitasi atas putusan hakim bila terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, dalam rangka menangulangi penyalahgunaan narkotika secara represif.

Sehingga “rehabilitasi” menjadi amanat UU narkotika dalam menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika, baik secara preventif maupun secara represif.

Praktiknya! Penanggulangan penyalahgunaan narkotika jauh api dari panggang.

Karena secara preventif penyalah guna tidak dipaksa menjalani rehabiltasi atas dasar wajib lapor pecandu, dan secara represif penyalah guna tidak dipaksa menjalani rehabilitasi atas putusan hakim tapi dijatuhi hukuman penjara.

Praktik demikian menyebabkan perkara narkotika yang dialami Jennifer Dunn, Jennifer Jill, Ridho Rhoma, Catherine Wilson, Nia Ramadhani, Ammar Zoni dan lain lainnya menyebabkan terjadi over kapasitas dan anomali lapas.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: