Pidana Narkoba dan Anomali Lapas

Ilustrasi Narkoba

Oleh : Anang Iskandar
Penulis : Penggiat Anti Narkoba/ Kepala BNN 2012

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus narkoba yang menimpa Ammar Zoni akan menambah daftar panjang penghuni lapas jika sistem rehabilitasi belum menjadi program prioritas pemerintah dalam menangani perkara penyalahgunaan narkoba. Sebagaimana data saat ini jumlah penghuni lapas mengalami overcrowded, dengan 50% dari kurang-lebih 250 ribu pelaku tindak pidana narkoba,

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba hanya akan membuat lapas penuh jika rehabilitasi belum jadi prioritas. Sebagai pecandu narkoba, Ammar Zoni seharusnya berhak mendapatkan rehabilitasi narkoba. Bukan diproses hukum. Tapi dilakukan penyembuhan dari ketergantungan narkoba melalui pendekatan kesehatan dan layanan perawatan rumah sakit.

Lantas, apakah pecandu narkoba direhabilitasi atau masuk penjara?

Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Rehabilitasi medis yakni terkait pengobatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi sosial terkait pemulihan sosial dan mental pecandu narkoba.

Lalu pada Pasal 55 menyebutkan permohonan rehabilitasi ini dilaporkan oleh si pecandu atau keluarga ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial. Sedangkan untuk pecandu narkoba di bawah umur, dilaporkan oleh walinya.

Undang-Undang Narkotika dibuat bertujuan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d), dimana batang tubuh UU nya mengatur mengenai:

Kewajiban penyalah guna (pasal 55) untuk melakukan wajib lapor pecandu secara suka rela agar mendapatkan perawatan dan status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2) sebagai langkah preventif; dan

Dalam mengadili, hakim diberikan rambu-rambu terkait penanganan kasus narkoba.

Pasal 103 UU Narkotika menyebutkan:

(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

(2) Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: