Petinggi Pajak Dicekal Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pajak, Ini Pesan Purbaya Sangat Menyentuh

Pernyataan Menkeu Purbaya merespons pencekalan (cegah dan tangkal) terhadap dua anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah Bernadette Ning Djah Prananingrum dan Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu jika ada anak buahnya yang dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut. Foto Instagram @Menkeuri

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku tidak tahu jika ada anak buahnya yang dicekal Kejaksaan Agung (Kejagung) berpergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut. Jika benar Purbaya memberi pesan hal ini sebagai pelajaran agar jajaran Kemenkeu bekerja lebih berintegritas.

Pernyataan Menkeu Purbaya merespons pencekalan (cegah dan tangkal) terhadap dua anak buahnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah Bernadette Ning Djah Prananingrum dan Pemeriksa Pajak Muda DJP Jakarta Selatan I Karl Layman.

Selain pejabat Ditjen Pajak, Kejagung juga mencekal mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, bos Djarum Victor Hartono dan Konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.

Kelima orang ini dicekal ke luar negeri mulai 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026.

Pencekalan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Purbaya justru mengaku belum mendapat informasi resmi dari Kejagung, namun dia menduga pencekalan tersebut terkait dugaan korupsi pada kebijakan tax amnesty alias pengampunan pajak.

“Saya belum dapat laporan, belum dapat pemberitahuan dari Pak Jaksa Agung. Tapi saya pikir biar saja proses itu berjalan. Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang nggak terlalu akurat, saya nggak tahu,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Jika memang benar ada anak buahnya dicekal karena kasus terkait pajak, Purbaya memberi pesan agar para pegawai pajak harus lebih serius dan jangan takut.

“Saya nggak pernah bersih-bersih, mereka bersih-bersih sendiri. Yang kita ini adalah ke teman-teman di pajak ya, kerja lebih serius saja, udah gitu. Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya nggak tahu berapa kuat kasus itu, biar saja kejaksaan yang memprosesnya,” tegas Purbaya.

Menurut Purbaya, beberapa anak buahnya sudah dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sabagai saksi.

“Beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan,” ungkap Purbaya.

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah mengajukan pencekalan terhadap lima orang. Kelima orang yang dicegah adalah Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Kemudian Victor Rachmat Hartono (bos Grup Djarum), Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.

Adapun, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan terkait perkara ini. Hanya saja, Anang belum menjelaskan sosok maupun barang sitaan yang telah dilakukan terkait perkara ini.

Kejagung Bantah Purbaya Usut Kasus Tax Amnesty

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya tidak mengusut terkait dugaan korupsi program pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya hanya mengusut kasus terkait pembayaran pajak pada periode 2016-2020.

“Yang kedua, itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya,” ujar Anang di Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Dia menambahkan kasus pembayaran pajak itu memiliki modus pengurangan kewajiban pembayaran dari wajib pajak maupun perusahaan.

Dalam hal ini, pengurangan itu diduga dilakukan oleh oknum pada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

“Perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak, periode 2016-2020, yang dilakukan oleh oknum atau pegawai perpajakan di Kementerian Keuangan,” pungkasnya. ***

Leave a Reply