Jakarta, EDITOR.ID,- Petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Mereka terlibat dalam kasus dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat memanipulasi penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif. Para tersangka itu adalah TA selaku Direktur Utama PT DSI dan pemegang saham PT DSI.
Lalu, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Nama terakhir yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah ARL. Ia menjabat sebagai Komisaris PT DSI dan juga tercatat sebagai salah satu pemegang saham perusahaan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Mereka disangkakan melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan melalui media elektronik, hingga pemalsuan pencatatan laporan keuangan tanpa dokumen sah.
Ade menjelaskan, tiga tersangka tersebut disangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah serta TPPU penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower existing (peminjam aktif).
Sebagai langkah selanjutnya, ujar Ade, penyidik telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka tersebut kepada Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain itu, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka.
“Mengirimkan surat panggilan untuk jadwal pemeriksaan terhadap para tersangka yang diagendakan pada hari Senin, 9 Februari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Jumat (6/2/2026),
Adapun sebelumnya, penyidik pada Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp4.074.156.192,00 dalam kasus ini yang berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Selain menyita uang, penyidik juga telah menyita sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik borrower (peminjam) yang dijaminkan di PT DSI.
Modus Operandi
Modus operandi yang dijalankan manajemen PT DSI terbilang rapi dan sistematis. Mereka diduga menyalurkan pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif yang datanya diambil dari informasi peminjam aktif (borrower existing).
Guna mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri, penyidik telah mengambil langkah antisipatif. Bareskrim secara resmi mengajukan permohonan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain penetapan tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset berharga. Uang tunai sebesar Rp4.074.156.192 disita dari 41 nomor rekening milik terlapor maupun afiliasinya yang telah diblokir.
Barang bukti yang diamankan tidak terbatas pada uang tunai saja. Polisi turut menyita sejumlah dokumen jaminan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik peminjam yang tersimpan di PT DSI. ***










