Pesan Menyentuh Bos Bank Centris untuk Menkeu Baru, Ini Isinya!

Kasus hukum Bank Centris Internasional (BCI) sudah jelas dan terang benderang. Gugatan BPPN ditolak PN, banding kandas di PT, dan Mahkamah Agung menegaskan tidak pernah ada kasasi. Namun Kementerian Keuangan tetap nekat menyita harta Andri Tedjadharma tanpa dasar hukum.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Kiri) Bos Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma (Kanan)

Jakarta, EDITOR.ID,- Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dari jabatan yang dipegang sejak era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo mengangkat Purbaya Yudhi Sadewa menggantikan peran Sri Mulyani menjadi orang nomor satu di Kemenkeu. Purbawa sebelumnya menjabat Dirut Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Momen pergantian ini menarik perhatian publik karena adanya perbedaan mazhab ekonomi antara Sri Mulyani dengan Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya lebih mengedepankan pertumbuhan ekonomi yang didorong dari kekuatan ekonomi rakyat.

Oleh sebab itu dalam hal ini salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma memberikan pesan menyentuh, harapan dan permintaan kepada Purbaya Yudhi Sadewa. Yakni lembaga yang dipimpin Purbaya agar tetap mengedepankan kepastian dan mematuhi hukum.

Utamanya dalam kasus Bank Centris yang dituduh menerima BLBI. Bahkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah berbuat semena-mena menyita aset dan hartanya yang tidak terkait dengan BLBI.

Menteri Keuangan Purbaya Harus Tahu Kasus BLBI

Kasus hukum Bank Centris Internasional (BCI) sudah jelas dan terang benderang. Gugatan BPPN ditolak PN, banding kandas di PT, dan Mahkamah Agung menegaskan tidak pernah ada kasasi. Namun Kementerian Keuangan tetap nekat menyita harta Andri Tedjadharma tanpa dasar hukum.

“Tidak ada satu pun amar pengadilan yang menyatakan BCI terlibat sebagai penerima atau penanggung jawab dana BLBI. Bahkan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara kasasi pun tidak pernah ada,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya di Jakarta.

Case Closed

Di titik ini, kasus BCI sesungguhnya sudah selesai. Tidak ada ruang interpretasi lain. Hukum sudah bicara. Putusan pengadilan sudah menutup buku.

Namun ironisnya, nama BCI masih saja kerap diseret dalam narasi obligor BLBI oleh jajaran Kementerian Keuangan. Berbagai pihak masih mencoba menempatkan BCI seolah-olah memiliki kewajiban yang sama dengan obligor lain.

“Pertanyaannya, mengapa?,” kata Andri dengan nada tanya.

Langkah penyitaan dan pelelangan aset pribadi Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional, oleh jajaran Kementerian Keuangan, memperlihatkan wajah negara yang sewenang-wenang. Secara hukum, BCI bukan obligor BLBI. Semua jalur pengadilan—PN, PT, hingga konfirmasi resmi MA—sudah menutup kasus ini.

Pertama, gugatan BPPN terhadap BCI di PN Jakarta Selatan tahun 2000, ditolak. Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga kandas karena prematur (N.O.). Bahkan, Mahkamah Agung secara resmi menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN dalam perkara BCI.

Artinya, tidak ada dasar hukum apa pun untuk mengaitkan BCI dengan BLBI, apalagi menjadikan Andri sebagai pihak yang harus menanggung kewajiban.

“Tindakan Kementerian Keuangan melalui jajaran Dirjen Kekayaan Negara dan KPKNL sama saja menabrak supremasi hukum. Penyitaan yang dilakukan bukan hanya tanpa dasar, tetapi juga merusak kredibilitas institusi negara,” ujar Andri.

“Kami mohon agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera mengevaluasi dan memeriksa jajaran di bawahnya, yakni Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) dan pejabat KPKNL yang terlibat. Tanpa langkah tegas, publik hanya akan melihat Kemenkeu sebagai pelanggar hukum yang keji terhadap warganya sendiri,” pungkasnya.

Awal Mula Perkara

Kisah ini berawal dari langkah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menggugat Bank Centris Internasional (BCI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tahun 2000. Gugatan tersebut berkaitan dengan tuduhan bahwa BCI adalah bagian dari obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Namun, hasil persidangan langsung mematahkan klaim tersebut. Majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan tegas menolak gugatan BPPN. Putusan ini seharusnya menjadi sinyal bahwa tuduhan terhadap BCI rapuh secara hukum.

Banding yang Kandas

Tidak puas, BPPN menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Harapan mereka sederhana: membalikkan keadaan dengan putusan baru. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai gugatan BPPN prematur. Dalam bahasa hukum, putusan ini dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijke verklaard (N.O.). Artinya, gugatan tidak dapat diterima sejak awal karena cacat formil maupun substansial.

Dua kekalahan beruntun ini seharusnya cukup jelas: gugatan BPPN tidak memiliki pijakan kuat.

Kasasi yang Tak Pernah Ada

BPPN kemudian mencoba membawa perkara ini ke Mahkamah Agung melalui kasasi. Namun, 20 tahun berlalu sejak tingkat banding, tepatnya tahun 2022, fakta mengejutkan terkuak: Mahkamah Agung secara resmi menyatakan tidak pernah menerima permohonan kasasi BPPN tersebut.

Dengan kata lain, tidak pernah ada putusan kasasi dalam perkara BCI. Tidak ada dokumen resmi, tidak ada amar putusan, tidak ada jejak administratif di Mahkamah Agung.

Fakta ini penting. Sebab tanpa adanya putusan kasasi, maka putusan terakhir yang sah dan berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: gugatan BPPN dinyatakan prematur dan tidak dapat diterima.

BCI Bukan Obligornya BLBI

Dari seluruh rangkaian peristiwa hukum tersebut, kedudukan BCI menjadi sangat jelas. Secara hukum, Bank Centris Internasional bukan obligor BLBI. Semua jalur yang ditempuh BPPN untuk membuktikan sebaliknya berakhir buntu.

Tidak ada satu pun amar pengadilan yang menyatakan BCI terlibat sebagai penerima atau penanggung jawab dana BLBI. Bahkan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perkara kasasi pun tidak pernah ada. (*)

Leave a Reply