Pencegahan tersier melalui proses pengadilan, untuk mencegah agar tidak relapse dan mengulangi perbuatan yang dilarang UU, juga tidak berjalan karena dalam proses pengadilannya berpedoman pada KUHAP seharusnya berpedoman pada hukum acara yang diatur dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika;
Hakim memutus terdakwa dengan sanksi penjara meskipun, terbukti secara sah sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, akibat logisnya mereka kambuh bahkan ada penyalah guna narkotika yang kambuh sampai 3 kali atau 4 kali bahkan ada yang 5 kali berurusan dengan pengadilan dalam kasus kecanduan narkotika.
Karena implemetasi yang salah maka negara melalui pemegang kekuasaan negara harus turun tangan meluruskan paradigma dalam penanggulangan narkotika dengan fokus pada pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier agar perdagangan gelap narkotika di Indonesia sirma karena tidak ada pembelinya.
Apa pesan Bapak di Hari Anti Narkotika 2024 kepada pengelola negara
Selaras dengan tema HANI 2024 The evidence is clear: invest in prevention adalah tema yang tepat untuk mengingatkan kita, khususnya pemegang kekuasaan negara baik Presiden, Pimpinan DPR khususnya pimpinan Komisi yang membidangi permasalahan narkotika, Ketua MA, Ketua MK maupun Ketua KY dan KA BNN untuk melakukan pencegahan, perlindungan dan penyelamatan bangsa Indonesia yang menjadi penyalah guna narkotika (pasal 4 b) dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dalam proses penegakan hukum (pasal 4 d)
Apakah ada yang salah dalam penanganan dan penegakan hukum narkotika selama ini
Indonesia memasuki darurat narkotika, karena cara yang digunakan melawan perdagangan narkotika adalah penyalah guna justru ditangkapi, didakwa sebagai pengedar dijatuhi hukuman penjara. Dampaknya Lapas menjadi overcrowded berkesinambungan.
Anomali ! yes karena dibelahan dunia manapun penyalah guna (drug user) dan pecandu (drug addict) dalam proses pengadilan berlaku secara internasional adalah sanksi alternatif berupa rehabilitasi, dan tidak ada satu negarapun di dunia ini yang lapasnya overcrowded seperti di Indonesia.
Seharusnya bagaimana?
Kesimpulannya agar Indonesia terhindar dari darurat narkotika dan overcrowded lapas, pemegang kekuasaan negara harus mengimplementasikan kebijakan pencegahan primer dan sekunder serta pencegahan tersier dengan penegakan hukum rehabilitatif sebagai langkah prioritas, dan penegakan hukum represif terhadap pengedarnya.
salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.












