Pertalite Resmi Dilarang! Kecuali Mobil dan Motor Jenis ini, Berlaku Mulai September 2025

Pelarangan bahan bakar subsidi jenis Pertalite ini resmi mulai berlaku sejak September 2025. Tujuan dari pelarangan mobil dengan cc besar membeli Pertalite agar subsidi tepat sasaran, anggaran negara lebih efisien, serta mengurangi dampak lingkungan akibat konsumsi BBM berlebih.

Ilustrasi Isi BBM

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah akhirnya resmi melarang mobil dan motor menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite seharga Rp 10 ribu/ liter. Hanya mobil dengan mesin dibawah 1.400 cc dan motor dibawah 150 cc yang dapat membeli Pertalite di SPBU. Dibawah ini akan diumumkan daftar merek dan cc mobil dan motor yang diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

Pelarangan bahan bakar subsidi jenis Pertalite ini resmi mulai berlaku sejak September 2025. Tujuan dari pelarangan mobil dengan cc besar membeli Pertalite agar subsidi tepat sasaran, anggaran negara lebih efisien, serta mengurangi dampak lingkungan akibat konsumsi BBM berlebih.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Aturan Baru Isi Pertalite
Pertalite (RON 90) kini hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.

Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas di atas 150 cc diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Petugas SPBU Pertamina akan memverifikasi kendaraan sebelum pengisian dan berhak menolak jika kendaraan tidak sesuai kriteria.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan sanksi berat bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Inilah Daftar Mobil yang Boleh Isi Pertalite

Berikut adalah contoh mobil yang tetap memenuhi syarat mengisi Pertalite setelah aturan baru berlaku:

Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998 cc & 1.198 cc), Avanza (1.329 cc)

Daihatsu: Ayla (998 cc & 1.197 cc), Sigra (998 cc & 1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998 cc & 1.198 cc), Xenia (1.329 cc)

Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)

Honda: Brio (1.199 cc)

Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)

Wuling: Formo S (1.206 cc)

Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)

Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332 cc)

Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)

Peugeot: 2008 (1.199 cc)

Renault: Kiger, Kwid, Triber (999 cc)

Audi: Q3 (1.395 cc)

DFSK: Super Cab diesel (1.300 cc)

Tata: Ace EX2 (702 cc)

Kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dan menengah inilah yang menjadi prioritas penerima BBM subsidi.

Daftar Motor yang Masih Boleh Isi Pertalite

Selain mobil, motor dengan mesin di bawah 150 cc juga masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Contohnya:

Honda Beat (di bawah tahun produksi yang dilarang)

Honda Scoopy

Honda Genio

Yamaha Mio

Suzuki Nex II

TVS Dazz

Motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas seperti Honda CBR250R, Kawasaki Ninja 250, Yamaha R25, hingga Honda Forza wajib beralih ke BBM nonsubsidi.

Dampak Kebijakan untuk Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan subsidi negara tidak dinikmati oleh kendaraan mewah atau bermesin besar.

Masyarakat dengan kendaraan berkapasitas kecil tetap bisa menikmati harga Pertalite yang lebih terjangkau.

Aturan baru ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemilik mobil dan motor untuk lebih peduli terhadap efisiensi bahan bakar dan emisi kendaraan. (**)

Leave a Reply