Bisnis, Energi dan Mineral, Headline  

Jakarta, EDITOR.ID,- Pemerintah akhirnya resmi melarang mobil dan motor menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Pertalite seharga Rp 10 ribu/ liter. Hanya mobil dengan mesin dibawah 1.400 cc dan motor dibawah 150 cc yang dapat membeli Pertalite di SPBU. Dibawah ini akan diumumkan daftar merek dan cc mobil dan motor yang diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.