Jakarta, EDITOR.ID,- Bos Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma mengajukan uji materi atau judicial review atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Perpu ini sering dijadikan landasan pemerintah cq Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) menyita harta seseorang yang dianggap memiliki utang pada negara.
Padahal Andri Tedjadharma mengaku tak pernah menerima satu sen pun uang bantuan BLBI. Namun ia merasa didzolimi oleh PUPN yang dengan semena-mena menyita aset berupa rumah pribadinya. Andri mempertanyakan atas dasar apa PUPN menyita hartanya. Karena pemerintah tidak transparan dalam menjelaskan konstrusi perkara hingga menuduhnya menerima BLBI.
Andri Tedjadharma menjadi satu-satunya sosok yang dituduh sebagai obligor dan ia berani mengajukan uji materi ke MK.
Sidang Gugatan Perpu PUPN Digelar
Sidang lanjutan permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2025).
Dalam sidang tersebut, pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, selaku kuasa pemerintah, menyampaikan bahwa Perpu tersebut diperlukan untuk menjamin stabilitas keuangan negara.
Majelis Hakim Pertanyakan Perpu PUPN yang Sudah Usang
Namun, penjelasan pemerintah belum memuaskan Majelis Hakim Konstitusi. Empat hakim MK secara bergantian mencecar perwakilan pemerintah dengan berbagai pertanyaan kritis, terutama terkait frasa-frasa yang digugat oleh pemohon dalam Perpu tersebut.
Pada umumnya para hakim MK mempertanyakan batas ketegasan kesepakatan penghitungan jumlah utang, dokumen bukti hukum dan status debitor. Karena dalam pelaksanaan Perpu Nomor 49 Tahun 1960, masih menggunakan cara lama. Pemerintah lebih dominan meng jugde posisi debitor yang akan ditagih pemerintah.
Hakim MK Asrul Sani menyoroti frasa “ada alasan kuat” dalam Pasal 4 dan “sebab apa pun” dalam Pasal 8. Ia mempertanyakan dasar penggunaan frasa tersebut dan apakah mengacu pada PMK 163/2020 serta PMK 150/2022 yang menjadi landasan penetapan piutang negara.
Pemerintah yang diwakili Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban menjawab bahwa pihaknya memang merujuk pada regulasi tersebut, serta menekankan bahwa penetapan piutang dilakukan sesuai dengan data dan prosedur hukum.
Hakim lainnya, Hamzah, mempertanyakan kejelasan mekanisme akhir dari penetapan piutang negara, mengingat seringnya terjadi ketidaksepakatan antara kreditur dan debitur terkait jumlah utang.
Silaban menjelaskan bahwa PUPN memiliki mekanisme untuk menangani sisa piutang yang tidak dapat ditagih setelah seluruh upaya penyitaan aset dilakukan.
Sementara itu, Hakim Enny Nurbaningsih mempertanyakan relevansi Perpu 49 tahun 1960 yang sudah usang di era modern, mengingat Perpu tersebut lahir dalam kondisi darurat. Ia juga menanyakan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan piutang saat ini.
Rionad Silaban mengakui bahwa meskipun situasi negara saat ini sudah normal, belum ada pengganti resmi dari Perpu tersebut, sehingga pemerintah masih menggunakannya dengan memperbarui melalui PP 28 Tahun 2022.
Ketua MK, Suhartoyo, menyoroti pentingnya membuka ruang keadilan bagi debitur, khususnya terkait ketidaksepakatan atas jumlah utang yang ditetapkan oleh PUPN.
Rionald menanggapi bahwa khusus dalam kasus BLBI, ketidaksepakatan jumlah piutang masih terjadi hingga kini, dan dalam perkara pemohon, jumlah piutang bahkan telah diputus melalui kasasi MA senilai Rp812 miliar dengan bunga 1,5 persen.
Kuasa hukum Andri Tedjadharma selaku pemohon, Finsensius, menyatakan bahwa sejumlah pertanyaan dari majelis hakim sudah mewakili kekhawatiran dan argumentasi pemohon. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan membantah sejumlah pernyataan pemerintah dalam sidang lanjutan.
Andri Bantah Klaim Pemerintah, Ia Tak Pernah Terima BLBI
Sementara bos Bank Centris Andri Tedjadharma menegaskan tidak pernah dipanggil dan diajak bicara dengan pemerintah dalam hal ini PUPN, KNKPL maupun Satgas BLBI terkait klaim atau tuduhan ia menerima dana BLBI.
Bapak pernah dipanggil? “Nggak pernah, saya pada tahun 2013 pernah dipanggil tapi yang memanggil Kepala DJKN, mengundang saya, tapi saya tidak datang karena saya tidak punya kapasitas untuk melayani mereka,” kata Andri dalam sebuah wawancara.
Lebih lanjut Andri mengaku ia menerima panggilan dengan klaim sepihak dari pemerintah sebagai penerima duit BLBI atau obligor. “Kemudian mereka tulis surat ke saya yang menyatakan saya penerima BLBI atau obligor. Padahal saya nggak pernah terima duit BLBI, saya bukan obligor, saya punya jaminan, mereka tidak bisa jawab,” kata Andri.
“Saya sudah berikan bukti kuat jaminan, saya berikan promes, saya berikan bukti putusan Mahkamah Agung yang cacat hukum, saya berikan akte Nomor 46, tapi tidak berguna. Padahal fakta-fakta di pengadilan tidak dibantah oleh mereka sama sekali,” katanya.
Bahkan Andri mengaku telah berulangkali mengirimkan surat ke pemerintah cq Kementrian Keuangan, Satgas BLBI, PUPN, hingga KPKNL untuk menjelaskan fakta-fakta yang sebenarnya terkait Bank Centris Internasional dan tuduhan menerima BLBI. Namun belum ditanggapi.
Kuasa hukum Andri Tedjadharma selaku pemohon, Finsensius mengatakan justru setahu kita, pemohon ini sampai capek menyurati untuk bisa bertemu untuk meminta bukti-bukti yang kongkrit, termasuk misalnya bukti mutasi transaksi,
Agenda Sidang Selanjutnya 22 Mei Terbuka
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Mei 2025 jam 9 pagi dengan agenda mendengarkan pendapat DPR serta pemeriksaan keterangan dua saksi ahli dan satu saksi ahli tertulis yang diajukan oleh pihak pemohon.
Sidang lanjutan 22 Mei 2025 mendatang terbuka untuk umum dan akan diliput media massa nasional. Akan berlangsung sangat seru.
Andri Berani Ajukan Uji Materi ke MK Karena Dia Tak Bersalah
Tidak ada perkara di Indonesia yang melibatkan instansi sebesar ini kecuali uji materi terhadap Perpu Nomor 49 tahun 1960 karena sangat merugikan bagi debitur yang dituduh sebagai obligor BLBI. Andri Tedjadharma sebagai warga negara berani mengajukan uji materi demi kebenaran dan tegaknya hukum di republik ini.
“Uji materi Perpu Nomor 49 baru dua kali dilakukan, tapi dalam kasus yang berbeda. Dan saya orang ketiga yang mengajukan uji materi terhadap Perpu tersebut, ini akan menjadi gaung besar,” kata Andri.
“Ini untuk membuktikan masih adanya trias politika di negeri ini,” katanya.
Andri Bantah Keterangan Dirjen DJKN di MK
Dalam skandal BLBI 1998 silam, yang menyeret-nyeret nama Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma sebagai pemegang saham sekaligus komisaris, telah menunjukkan bukti bahwa bank miliknya bukan obligor BLBI.
Karena, tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia. Bahkan, termasuk uang dari BI untuk penjualan promes nasabahnya senilai Rp492 milyar yang menjadi hak BCI.
“BI tidak pernah membayarkan ke BCI. BI mencairkan uang itu ke Centris Internasional Bank atau CIB,” tegas Andri kepada sejumlah wartawan di kantornya di Meruya Jakarta Barat, Rabu (30/4) sore. “Nomor rekening BCI adalah 523.551.0016. Sedangkan CIB ini nomor rekeningnya 523.551.000, jenis individual. Entah, milik siapa?” tambahnya.
Andri menegaskan hal tersebut membantah pernyataan Dirjen DJKN, Rionald Silaban, yang menyebutnya sebagai obligor BLBI pada sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PRP) No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Rabu siang kemarin, dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden dan DPR.
“Saya tegaskan di sini, BCI bukan pengemplang BLBI. Sebaliknya, BI yang ngemplang BCI. Dan, bukan BCI yang punya masalah dengan pemerintah, tapi pemerintah yang punya masalah terhadap BCI,” kata Andri.
Lebih jauh, Andri juga membantah keterangan Rionald Silaban di hadapan majelis hakim, kalau dirinya –pemohon uji materi di MK– selalu menghindar dan tidak mau datang dipanggil pihak Satgas BLBI, DJKN, PUPN maupun KPKNL.
“Ini dua surat bukti saya menanggapi mereka. Tapi, mereka yang tidak bersedia ketemu saya dalam memaparkan persoalan. Jadi, mereka yang punya masalah, bukan saya,” ujar Andri sembari menunjukkan surat-surat permohonannya untuk verifikasi dan klarifikasi ke kementerian dan lembaga tersebut.
“Orang yang benar, berani menghadapi. Orang salah akan takut dan melarikan diri, tapi berkoar yang sebaliknya,” tegasnya.
Apakah pemerintah selalu benar? Mutlak, tentu saja tidak. Bahkan, dalam tindak pidana korupsi, fokus pelaku utamanya adalah penyelenggara negara. Meski masyarakat juga bisa terlibat. (tim)












