Hukum  

Penyandang Dana FPI Akan Segera Terungkap

Ilustrasi

EDITOR.ID, Jakarta,- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang menelusuri alur perjalanan dana atau financial dalam rekening FPI. Darimana dana tersebut berasal dan dikirim melalui bank mana saja.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui siapa penyandang dana FPI.

Terkait hal ini mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto sangat yakin bahwa penyandang dana FPI akan segera terungkap.

Usai dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI), rekening FPI pun dibekukan PPATK guna kepentingan penyelidikan.

Rupanya menurut Soleman, PPATK akan mengetahui aliran dana termasuk penyandang yang berkirim uang ke rekening FPI.

Soleman menyebut, apabila hal ini terjadi maka tidak akan lama terbongkar penyandang dana FPI.

“Berarti akan diketahui aliran dana dari pihak mana-mana saja yang terkait dengan FPI ini atau terafiliasi. Siapa yang ikut membiayai. Sudah pasti, dari mana asalnya, tidak ada yang gelap itu. Dari mana-mana itu akan terang dan jelas,” kata Soleman sebagaimana dilansir dari Hops.id.

“Jadi baik (pendanaan melalui) cash ataupun lewat elektronik dalam jumlah besar, pasti ketahuan,” lanjutnya.

Soleman menyebut bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk mengungkap penyandang dana tersebut.

Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Siapa saja yang pernah mengirimkan (dana ke FPI), pasti ketahuan, tidak mungkin tidak ketahuan,” kata Soleman.

89 rekening FPI dibekukan

Berdasarkan data PPATK, terdapat 89 rekening yang dimiliki FPI, dan seluruh afiliasinya dibekukan. Langkah tersebut sebagai dasar atas dibubarkannya organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab.

Proses pembekuan sendiri, diungkap PPATK telah diterima, dimana terdapat 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan. Dimana seluruhnya merupakan rekening milik FPI termasuk pihak afiliasinya.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jumlah rekening yang dibekukan belum final. Jumlahnya akan terus bertambah, karena sampai saat ini PPATK masih melakukan financial tracing.

PPATK sendiri akan melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidan lainnya.

Dasar itulah yang digunakan pemerintah melalui PPATK untuk melakukan pembekuan transaksi dari rekening milik FPI dan afiliasinya.

Belum lagi, pihaknya juga harus menganalisa transaksi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: